Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) R Hanggoro Ananta Khrisna
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) R Hanggoro Ananta Khrisna menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 telah menjadi fondasi penting bagi tumbuhnya industri kendaraan listrik nasional, khususnya sepeda motor listrik. Perpres yang diteken pada 7 Agustus 2019 dan berlaku sejak 11 Agustus 2019 itu dinilai telah melahirkan ekosistem regulasi yang relatif lengkap.
Hanggoro mengatakan, Perpres 55/2019 memicu lahirnya berbagai aturan turunan di kementerian dan lembaga. Regulasi tersebut menjadi landasan hukum bagi aspek teknis, fiskal, hingga industri, sehingga mampu menggerakkan sektor kendaraan listrik secara signifikan.
“Industri ini benar-benar menggeliat karena ada kepastian arah kebijakan,” ujarnya di sela acara diskusi Implementasi Perpres Nomor 79 tahun 2023 yang digelar Perkumpulan Asosiasi Ekosistem Mobilitas Listrik (AEML) di Hotel Westin, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026) siang.
Meski demikian, ia menekankan pentingnya pengawalan implementasi regulasi secara berkelanjutan. Menurutnya, regulasi yang baik harus diiringi monitoring yang konsisten serta pengukuran efektivitas yang jelas di lapangan.
“Aturannya sudah cukup lengkap, sekarang tantangannya bagaimana dijalankan dan dievaluasi secara terukur,” kata Hanggoro.
Aismoli juga berharap pemerintah terus menghadirkan kebijakan turunan yang relevan dengan dinamika industri. Hanggoro menilai dukungan tidak selalu harus berbentuk insentif pembelian, seperti yang sempat masif diberikan pada 2023–2024. Pada 2025, ketika insentif fiskal pembelian sepeda motor listrik dihentikan, industri tetap mampu bertahan.
Menurut dia, tantangan berikutnya justru berada pada penguatan infrastruktur, khususnya pengisian daya untuk sepeda motor listrik. Selama ini, pembangunan infrastruktur charging masih lebih banyak menyasar kendaraan roda empat.
“Roda dua juga butuh perhatian, baik melalui dukungan fiskal maupun nonfiskal,” ujarnya.
Dari sisi industri, tantangan besar lainnya adalah target tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sebesar 60 persen pada 2027. Saat ini, rata-rata capaian TKDN sepeda motor listrik masih jauh di bawah target tersebut. Keterbatasan industri pendukung dan komponen lokal menjadi pekerjaan rumah bersama.

4 days ago
10















































