19.356 Warga Cimahi Terdepak dari JKN PBI, Dinsos Buka Jalur Pengaduan dan Reaktivasi

3 hours ago 5

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cimahi membuka ruang pengaduan bagi warganya yang terdampak penonaktifan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dari Kementerian Sosial (Kemensos). Ada 19.356 jiwa di Kota Cimahi yang terdepak dari kepesertaan tersebut. 

Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin pada Dinsos Kota Cimahi, Hendi Purwandi mengatakan pihaknya bakal memfasilitasi aduan dari masyarakat yang terkena dampak penonaktifan dari JKN yang dibiayai pemerintah pusat tersebut. "Sementara ini kita berdasarkan aduan dari masyarakat dulu. Nanti kami langsung akan tindaklanjuti berdasarkan pengajuan dari masyarakat itu," kata Hendi saat dihubungi, Sabtu (7/2/2026).

Pengajuan dari masyarakat, kata Hendi, nantinya akan ditindaklanjuti dengan melakukan verifikasi dan validasi langsung ke lapangan. Kemudian nantinya Dinsos Kota Cimahi akan mengajukan ke Kementerian Sosial (Kemensos) yang akan menentukan hasil akhirnya.

"Kita mencoba mengajukan lagi perubahan terhadap data masyarakat yang dinonakfifkan tersebut tapi hasilnya tergantung dari pusat," ujar Hendi.

Dia membeberkan, pengajuan dari masyarakat Kota Cimahi untuk didaftarkan jaminan kesehatan yang dibiayai pemerintah setiap harinya cukup banyak. "Sekarang pengajuan bisa 50-100 orang yang PBI. Jadi antrean juga memang panjang. Rata-rata yang ke PBI pusat," ucap Hendi.

Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cimahi Mulyati memastikan warga Kota Cimahi tetap terlindungi jaminan kesehatan Universal Health Coverage (UHC) ditengah adanya penonaktifan kepesertaan Program JKN segmen PBI BPJS Kesehatan dari Kemensos. Ada 19.356 jiwa di Kota Cimahi yang terdepak dari kepesertaan tersebut. 

Kota Cimahi yang sudah berpredikat UHC bisa mempermudah reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan. Di mana warga bisa langsung mengajukan reaktivasi tanpa perlu menunggu 14 hari.

"Karena kita sudah Universal Health Coverage (UHC). Artinya kalau pasien hemodialisa dinonaktifkan (dan pasien lainnya yang dicover BPJS Kesehatan) hari ini didaftarkan, langsung aktif," kata Mulyati.

Warga Cimahi khususnya yang sedang dalam kondisi darurat seperti menjalani cuci darah, kata dia, bisa langsung mendatangi Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Cimahi di Jalan Aruman untuk mengaktifkan kembali kepesertaan JKN PBI yang sebelumnya diblokir pemerintah pusat. Namun tentu saja harus membawa persyaratan lengkap seperti yang tercantum dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2025 tentang JKN. Pasal 6 dalam Perwal tersebut menyatakan masyarakat dalam keadaan sakit yang perlu mendaftar sebagai peserta, dapat mendaftarkan dengan syarat yang meliputi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kemudian fotokopi Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pejabat berwenang, surat keterangan rawan inap atau rawat jalan, dan surat rekomendasi dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

"Karena Kota Cimahi sudah Universal Health Coverage, sehingga tidak perlu menunggu 14 hari. Silakan datang ke Mall Pelayanan Publik. Untuk semua pasien yang memerlukan layanan kesehatan dan tidak mampu," jelas Mulyati.

Namun, kata dia, verifikasi dan validasi akan tetap dilakukan bersama Dinas Sosial Kota Cimahi yang memang mengelola data warga yang masik kategori tidak mampu dan sebagainya berdasarkan desil yang sudah ditetapkan. "Verifikasi dan validasi tetap betul-betul harus dilakukan. Tentu kami harus berkoordinasi dengan Dinas Sosial terkait dengan data," ujar Mulyati. 

Read Entire Article
Politics | | | |