Wagub Jabar Targetkan Seluruh Warga Terdaftar Perlindungan Sosial Digital pada 2027

3 hours ago 7

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menargetkan masyarakat di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat telah terdaftar dalam sistem perlindungan sosial digital pada awal 2027. Target tersebut ditetapkan untuk memastikan penyaluran bantuan sosial semakin tepat sasaran.

Hal itu disampaikan Erwan usai menghadiri rapat pembahasan dukungan pemerintah daerah dalam percepatan pelaksanaan piloting digitalisasi perlindungan sosial di Provinsi Jawa Barat di Ruang Rapat Ciremai, Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (9/9/2026).

Rapat tersebut melibatkan Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta unsur TNI dan Polri. Pertemuan itu merupakan tindak lanjut arahan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dan Direktorat Jenderal Kependudukan terkait digitalisasi perlindungan sosial.

"Insya Allah Jabar akan terus update data para penerima bantuan ini, sehingga betul-betul tepat sasaran," ujar Erwan.

Menurut Erwan, pelibatan TNI dan Polri diperlukan untuk memperkuat proses verifikasi di lapangan. Pemerintah ingin memastikan klasifikasi kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi sebenarnya sehingga bantuan tidak salah sasaran.

"Kenapa melibatkan TNI/Polri? Ini untuk lebih memastikan di lapangan, betul-betul desil 1 ini betul-betul desil 1, desil 2 ya 2. Jangan sampai desil 1 tidak dapat bantuan sementara desil 5 dapat bantuan," katanya.

Saat ini, terdapat 11 kabupaten/kota di Jawa Barat yang menjadi lokasi piloting digitalisasi perlindungan sosial. Agen perlindungan sosial juga ditempatkan di wilayah yang menjadi lokasi piloting tersebut.

Erwan menargetkan cakupan digitalisasi perlindungan sosial diperluas sehingga seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat terakses agen perlindungan sosial pada awal 2027.

"Saya targetkan di awal 2027 kita sudah 27 kota kabupaten, sudah terakses dengan agen perlinsos ini," ujarnya.

Digitalisasi perlindungan sosial dikembangkan untuk meningkatkan akses masyarakat sekaligus memperkuat proses penapisan atau screening calon penerima bantuan secara sistem. Salah satu perangkat yang digunakan sebagai pintu masuk layanan tersebut adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD).

IKD merupakan informasi elektronik yang merepresentasikan berbagai dokumen kependudukan yang sebelumnya tersedia dalam bentuk fisik, seperti KTP elektronik, akta kelahiran, dan surat nikah. Informasi tersebut dapat diakses melalui aplikasi IKD pada perangkat smartphone.

Melalui IKD, masyarakat dapat melakukan verifikasi data kependudukan secara mandiri. IKD juga dikembangkan untuk mendukung akses terhadap pelayanan publik, termasuk menentukan kelayakan masyarakat dalam memperoleh perlindungan sosial pemerintah.

Dalam penerapannya, IKD digunakan sebagai mekanisme single sign-on (SSO) untuk mengakses sistem perlindungan sosial. Masyarakat dapat masuk ke portal layanan perlindungan sosial dengan memilih opsi IKD, kemudian diarahkan ke aplikasi IKD untuk melakukan verifikasi, termasuk melalui biometrik.

Verifikasi biometrik menjadi bagian dari pengamanan sistem untuk memastikan identitas pengguna sesuai dengan data kependudukan yang tercatat. Data tersebut terhubung dengan informasi biometrik yang diperoleh melalui proses perekaman, seperti sidik jari, iris mata, foto, dan tanda tangan.

Read Entire Article
Politics | | | |