Wacana Pengangkatan Pegawai SPPG Jadi PPPK, DPRD DIY Minta Kesejahteraan Guru Honorer tak Diabaikan

1 day ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Rencana pengangkatan ribuan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinilai perlu dikaji ulang. Ketua Komisi D DPRD DIY, RB Dwi Wahyu mengingatkan pemerintah agar kebijakan tersebut tidak mengabaikan nasib ribuan guru honorer yang hingga kini masih hidup dalam kondisi memprihatinkan.

Dwi menegaskan pihaknya tidak menolak wacana tersebut. Namun, menurutnya, penataan kepegawaian harus dilakukan secara berimbang dan berkeadilan, terutama dengan tetap memprioritaskan guru sebagai ujung tombak pendidikan. Ia juga menyebut urgensi pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK belum mendesak saat ini.

"Tidak terlalu urgent (mendesak). (Pengangkatan -Red) guru yang urgent menurut saya," kata Dwi, Senin (2/2/2026).

"Kita juga mempertimbangkan fiskal. Fiskal kita sedang tidak baik-baik saja. Kalau dalam hal ini, (ditanya) PPPK untuk teman-teman SPPG dibandingkan guru, urgent mana? Guru menurut saya. Karena Badan Gizi tidak bersentuhan langsung dengan anak didik," ucapnya tegas.

Kebijakan tersebut harus mengedepankan asas keadilan dan tidak mengorbankan nasib ribuan guru honorer. Dwi menjelaskan, tujuan utama MBG adalah memastikan peserta didik memperoleh asupan gizi yang cukup agar mampu menyerap ilmu dengan baik.

Meski demikian, ia menekankan ilmu tetap ditransfer oleh guru. Pemerintah, kata dia, seharusnya lebih memprioritaskan peningkatan kesejahteraan guru honorer yang hingga kini masih jauh dari kata layak. Jika kesejahteraan guru diabaikan, kualitas pendidikan dikhawatirkan tidak akan optimal.

"Kebijakan ini harus adil dan proporsional. Jangan sampai pengangkatan PPPK justru mengesampingkan guru honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan," ujarnya.

Dwi menilai bahwa Pemerintah perlu menyusun skala prioritas agar penataan kepegawaian tidak timpang. Ia mendukung program nasional MBG, tetapi pengangkatan PPPK perlu seimbang antara tenaga teknis dan tenaga pendidik.

"Mengangkat pegawai MBG silakan saja. Tapi jangan sampai kita sibuk menata dapur dan operasional, sementara guru sebagai ujung tombak pendidikan justru terabaikan," ungkap dia.

Ribuan Guru Honorer Masih Digaji Rp 500 Ribu

Dalam kesempatan ini, Dwi tak menepis masih terdapat sekitar 5.000 guru honorer di DIY yang menerima honor rata-rata hanya Rp 500 ribu per bulan, bahkan sebagian masih mengandalkan iuran komite sekolah atau orang tua murid.

"Ini kondisi yang sangat memprihatinkan. Sangat memalukan jika guru masih harus dibayar dari dana komite sekolah," katanya.

Karenanya, Ia mengkritisi regulasi pengangkatan PPPK bagi pegawai operasional MBG agar tidak menimbulkan ketimpangan baru. Pemerintah perlu menilai urgensi berdasarkan beban dan tanggung jawab kerja.

"Mustahil kualitas pendidikan meningkat kalau pendidiknya masih kesulitan memenuhi kebutuhan dasar," ujarnya.

Dwi juga menyampaikan pihaknya tengah memperjuangkan pemanfaatan Dana Keistimewaan (Danais) untuk pemberian insentif bagi guru di DIY. Ia juga berencana berkonsultasi dengan kementerian terkait di Jakarta untuk membahas fleksibilitas regulasi daerah. DPRD DIY, lanjutnya, juga mendorong lahirnya Undang-Undang Perlindungan Guru agar pendidik merasa aman dalam menjalankan tugasnya.

"Kami ingin guru bisa mendidik dengan nyaman, tanpa rasa takut dikriminalisasi. Kesejahteraan dan perlindungan hukum harus berjalan bersama jika pendidikan Yogyakarta ingin benar-benar maju," katanya.

Read Entire Article
Politics | | | |