Viral Bosnya Joget-Joget, SPPG di Bandung Barat Ditangguhkan

2 hours ago 10

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Nama Hendrik Irawan, seorang mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) asal Kabupaten Bandung Barat (KBB) menjadi perbincangan di dunia maya karena aksi joget-joget dengan latar dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan menyebut mendapatkan Rp 6 juta per hari di media sosial.

Aksi tersebut menuai kecaman dari publik. Badan Gizi Nasional (BGN) pun turun tangan dengan menangguhkan atau melakukan suspended terhadap operasional dapur SPPG Pangauban, Batujajar, KBB yang dikelola Hendrik Irawan. BGN menilai aksi joget-joget hingga pamer pendapatan Rp6 juta per hari melanggar asas kepatutan di tengah kondisi ekonomi masyarakat.

"Terkait aksi yang bersangkutan, ini sebenarnya lebih ke persoalan personal yang bersangkutan, soal moral personal," Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Regional Bandung, Ramzi saat dikonfirmasi, Kamis (26/3/2026).

Ramzi mengatakan, KPPG sebelumnya sudah sempat mengingatkan agar mitra MBG harus menjaga etika sosial dan peka terhadap kondisi masyarakat. "Kami sebelumnya sudah sempat mengingatkan ke yang bersangkutan karena memang sebelumnya ada banyak postingan (joget-joget)," ucap Ramzi.

BGN, lanjut dia, melakukan inspeksi dadakan ke lokasi SPPG Pangauban yang beradai di Kampung Cibodas, RT 02/08, Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar. Dari hasil inspeksi, BGN menemukan adanya pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh mitra tersebut lantaran tidak mengindahkan aturan pengelolaan limbah dapur SPPG.

Atas temuan itu, BGN melakukan sanksi atas pelanggaran lingkungan tersebut dengan melakukan suspended atau penangguhan operasional dapur SPPG. "Terkait disuspended, dari hasil inspeksi yang dilakukan oleh direktur tawas, diketahui bahwa IPALnya belum memadai. Maka diambil keputusan untuk disuspend," ungkap Ramzi.

Penutupan operasional dapur SPPG ini akan berlangsung selama mitra MBG menindaklanjuti atas temuan pelanggaran lingkungan berupa penyelesaian IPAL di dapur SPPG tersebut.  

"Kalau terkait dengan IPAL, biasanya sepanjang IPAL-nya belum terselesaikan biasanya belum dicabut. Untuk mencabu suspen, biasanya ada permohonan dari mitra dengan bukti-bukti bahwa hasil temuan itu sudah ditindaklanjuti," kata Ramzi. 

Read Entire Article
Politics | | | |