Tuntutan 18 Tahun Penjara untuk Nadiem

4 hours ago 8

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut dengan pidana 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. (FOTO : Republika/Prayogi)

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut dengan pidana 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. (FOTO : Republika/Prayogi)

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem Makarim hukuman penjara selama 18 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan, selain itu Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun atau total senilai Rp5,6 triliun. (FOTO : ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim bersandar di bahu istrinya Franka Franklin Makarim sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut dengan pidana 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. (FOTO : Republika/Prayogi)

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim memegang tangan istrinya Franka Franklin Makarim sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut dengan pidana 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. (FOTO : Republika/Prayogi)

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut dengan pidana 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. (FOTO : Republika/Prayogi)

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut dengan pidana 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut dengan pidana 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

sumber : Republika

Read Entire Article
Politics | | | |