TikTok dan Roblox Kooperatif Jelang Penerapan PP Tunas 2026

1 hour ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Dua platform digital, TikTok dan Roblox, menunjukkan sikap kooperatif sebagian dalam persiapan mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang akan efektif berlaku pada 28 Maret 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa kedua platform tersebut telah meminta perpanjangan waktu untuk memastikan layanan mereka sesuai dengan PP Tunas. "Ada kabar cukup baik dari dua platform lainnya yang menunjukkan sikap kooperatif sebagian, yaitu Roblox dan TikTok. Kami tetap meminta keduanya untuk segera melengkapi kepatuhan agar dapat dilakukan secara menyeluruh," ujar Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat malam.

Penyesuaian Platform

Roblox berencana menyesuaikan fitur bagi pengguna di bawah 13 tahun dengan mengizinkan akses hanya secara offline, sementara akses online tidak akan tersedia. Rencana ini belum diterapkan, tetapi akan diapresiasi jika benar-benar dijalankan.

Sementara itu, TikTok menyampaikan komitmennya untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap. Mereka berencana mengumumkan peta jalan operasional untuk pengguna berusia 14-15 tahun pada Sabtu (28/3).

Sampai dengan 27 Maret 2026 pukul 21.30 WIB, hanya platform X dan Bigo Live yang memenuhi sepenuhnya ketentuan dari PP Tunas. TikTok dan Roblox dikategorikan sebagai platform yang kooperatif sebagian. Sedangkan empat platform lainnya, yaitu Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube, masih belum memenuhi ketentuan.

Tujuan PP Tunas

PP Tunas yang diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Maret 2025 bertujuan untuk mengatur tata kelola platform digital sebagai penyelenggara sistem elektronik agar menghadirkan layanan aman bagi anak-anak. Aturan ini diharapkan dapat melindungi anak-anak dari ancaman keamanan digital seperti perundungan siber, penipuan digital, dan paparan konten negatif.

Menteri Meutya Hafid juga mengeluarkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari PP Tunas. Aturan ini mengharuskan platform digital mencantumkan batasan usia untuk layanan dan fitur yang disediakan serta melakukan penilaian mandiri untuk menentukan profil risiko.

Aturan ini efektif mulai 28 Maret 2026 dan awalnya berlaku untuk delapan platform digital, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Politics | | | |