Suap Rp61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara

3 hours ago 4

loading...

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pemilik Blueray Cargo, John Field untuk dihukum tiga tahun penjara. Foto/SindoNews

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pemilik Blueray Cargo, John Field untuk dihukum tiga tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Surat tuntutan dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).

Jaksa menilai John terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 605 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII Angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; Juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu mengatur pemberian suap dan hadiah kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1 John Field dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta pidana denda sejumlah Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) subsider pidana penjara pengganti selama 100 (seratus) hari," ujar Jaksa penuntut umum M. Takdir Suhan, Senin (22/6/2026).

Baca juga: Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bea Cukai Hari Ini

Selain John, Manajer Operasional Blueray Cargo Deddy Kurniawan Sukolo serta Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo Andri juga dinilai bersalah dalam dakwaan yang sama. Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari penjara tambahan.

Jaksa menilai John Field bersama Deddy dan Andri telah menyuap sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk memuluskan barang impor dari Blueray Cargo lolos dari kontrol kepabeanan. Total nilai suap Rp61,7 miliar dan pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah Rp1,85 miliar dalam perkara ini.

Lihat video: SKANDAL BEA CUKAI! Pejabat Bea Cukai Dedi Diperiksa Intensif

Menanggapi tuntutan tersebut, para terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya. Sidang ditutup oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan pada dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa pada Senin, 29 Juni 2026.

(cip)

Read Entire Article
Politics | | | |