Soal Diskon Tarif Transportasi 50%, Begini Respons Pelaku Usaha Penyeberangan

1 day ago 11

loading...

Gapasdap mengungkap perbedaan kebijakan antara moda angkutan udara dan angkutan penyeberangan. Foto/Dok

JAKARTA - Pelaku usaha angkutan penyeberangan menghadapi kondisi dilematis dalam menyikapi rencana implementasi kebijakan pemerintah yang akan memberikan stimulus tarif transportasi . Termasuk diskon 50% terhadap tarif angkutan laut penyeberangan selama awal Juni hingga akhir Juli 2025.

Pasalnya, kondisi tarif angkutan laut penyeberangan berdasarkan perhitungan resmi Tim Tarif Kementerian Perhubungan tahun 2019 masih terdapat kekurangan sebesar 31,81% dari harga pokok produksi (HPP).

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap), Khoiri Soetomo mengatakan, pihaknya dapat memahami semangat pemerintah dalam mendorong mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi melalui stimulus tarif transportasi, termasuk diskon 50% tiket angkutan laut.

Baca Juga: Diskon Tiket Transportasi Umum Sambut Libur Sekolah, dari KA hingga Pesawat

"Namun kami perlu menyampaikan beberapa catatan penting agar implementasinya tidak mengorbankan keberlanjutan sektor angkutan laut penyeberangan Indonesia," katanya, Rabu (4/6/2025).

Dia menjelaskan, tarif angkutan laut penyeberangan saat ini masih berada di bawah biaya operasional yang wajar karena terdapat kekurangan hingga 31,81% dari HPP. "Perhitungan ini masih merujuk kepada formula tarif tahun 2019, dengan asumsi biaya UMR dan kurs rupiah yang jauh lebih rendah dari kondisi saat ini," katanya.

Sesuai regulasi, penyesuaian tarif seharusnya berlaku sejak 1 Oktober 2024. Akan tetapi sampai saat ini masih tertunda tanpa adanya kejelasan yang pasti kapan akan diimplementasikan. Kondisi itu secara tidak langsung menunjukkan jika operator kapal angkutan laut penyeberangan sudah memberikan “diskon tarif” kepada masyarakat dan menanggung beban biaya operasional yang berat.

Read Entire Article
Politics | | | |