RKAB Bermasalah, Aktivitas Produksi 238 Perusahaan Tambang di Jateng Dihentikan Sementara

3 hours ago 4

Tambang ilegal (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah menghentikan sementara aktivitas produksi 238 perusahaan tambang di wilayahnya. Langkah itu diambil karena seluruh perusahaan terkait belum menyetorkan atau menyempurnakan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026. 

Penghentian sementara aktivitas produksi terhadap 238 perusahaan tambang tertuang dalam surat yang diterbitkan Dinas ESDM Jateng bernomor 500.10.25/537/2026 tertanggal 13 Maret 2026. Surat tersebut ditujukan kepada pemegang Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) di Provinsi Jateng (terlampir).

Terdapat 238 perusahaan tambang yang termaktub dalam lampiran surat Dinas ESDM Jateng. Pada suratnya, Dinas ESDM Jateng mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil inventarisasi data, seluruh perusahaan terkait belum memiliki persetujuan dokumen RKAB 2026. 

Dinas ESDM Jateng mengatakan, sesuai Pasal 16 Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2025, pemegang SIPB dan IUP OP dilarang melakukan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara apabila tidak menyampaikan RKAB tahap kegiatan operasi produksi dan belum memperoleh persetujuan RKAB tahap kegiatan produksi. 

"Dengan ini Pemegang SIPB dan IUP Operasi Produksi sebagaimana terlampir dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara selama 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal surat ini diterbitkan," tulis Dinas ESDM Jateng dalam suratnya, dikutip Republika, Ahad (29/3/2026). 

Dinas ESDM Jateng menyampaikan selama belum ada RKAB, seluruh perusahaan tambang terkait dilarang melakukan kegiatan fisik lapangan. Hal itu antara lain kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, serta pengangkutan dan penjualan, termasuk kegiatan eksplorasi lanjutan. 

Dinas ESDM Jateng meminta para perusahaan tambang terkait menyetorkan RKAB 2026 selambat-lambatnya sampai dengan waktu penghentian sementara berakhir. "Apabila Saudara tetap melaksanakan kegiatan penambangan dan/atau penjualan Mineral atau Batubara tanpa memiliki persetujuan RKAB berdasarkan ketentuan pasal 29 Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin tanpa melalui tahapan pemberian sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha," kata Dinas ESDM Jateng dalam poin ketujuh suratnya. 

"Apabila Saudara tidak menyampaikan RKAB Tahun 2026 sampai batas waktu yang ditentukan, maka berdasarkan ketentuan pasal 25 Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin," tambah Dinas ESDM Jateng pada poin berikutnya. 

Berdasarkan lampiran dalam surat Dinas ESDM Jateng, 238 perusahaan tambang yang dihentikan sementara aktivitas produksinya tersebar di sejumlah kabupaten/kota, antara lain Grobogan, Rembang, Blora, Pati, Jepara, Kudus, Kendal, Kabupaten dan Kota Semarang, Wonogiri, Sragen, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Magelang, Purworejo, Kebumen, Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap, Pemalang, Tegal, Pekalongan, dan Batang. 

Berita Lainnya

Read Entire Article
Politics | | | |