RI-Denmark Bahas Pemanfaatan Angin Lepas Pantai untuk EBT

4 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Pemerintah Kerajaan Denmark membahas pemanfaatan angin lepas pantai (offshore wind) untuk mendukung pengembangan energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia secara berkelanjutan.

Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP Kartika Listriana mengatakan pihaknya bersama Denmark berkomitmen meningkatkan kerja sama di bidang penataan ruang laut (marine spatial planning/MSP).

"Denmark memiliki pengalaman di bidang tersebut selama lebih dari tiga dekade, sehingga Denmark merupakan mitra strategis bagi Indonesia, dalam penataan ruang laut," kata Kartika dalam keterangan dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Dia menyampaikan selama ini kerja sama MSP telah mendukung dan berkontribusi pada perencanaan wilayah di Indonesia untuk memastikan pemanfaatan sumber daya laut secara berkelanjutan.

"Salah satu yang potensial saat ini pemanfaatan energi terbarukan berbasis kelautan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Pemerintah Indonesia saat ini telah mengembangkan MSP selama lebih dari 2 dekade meliputi perencanaan ruang laut, pemanfaatan ruang laut, pengendalian dan pemanfaatan ruang laut, pengawasan penataan ruang laut, dan pembinaan penataan ruang laut.

"Pembangunan energi terbarukan offshore wind akan menjadi langkah maju pelaksanaan MSP di Indonesia. Pengembangan ini dapat mendukung program prioritas KKP untuk pembangunan ekonomi biru serta memberikan manfaat nyata bagi penataan ruang laut Indonesia," ujar Kartika pula.

Pelaksana Tugas Direktur Pemanfaatan Ruang Kolom Perairan dan Dasar Laut KKP Didit Eko Prasetiyo mengungkapkan mekanisme pemanfaatan ruang laut untuk mendukung pembangunan instalasi energi terbarukan wind offshore di Indonesia.

Dia mengatakan akan dua kegiatan yang memerlukan perizinan berusaha, yakni untuk instalasi turbin angin itu sendiri dan penggelaran kabel bawah laut dari turbin ke landing point untuk transmisi tenaga listriknya.

“Terkait offshore wind, izin dasar pemanfaatan ruang laut melalui KKP (KKPRL) sedangkan untuk perizinan berusahanya dapat melalui Kementerian ESDM, dengan lebih dulu mendapatkan persetujuan kabel bawah laut dari PLN,” kata Didit.

Dalam penataan ruang laut, pemerintah melakukan berbagai terobosan di antaranya teknologi digital dalam sistem pemantauan laut atau Ocean Monitoring System (OMS) yang akan diimplementasikan di 20 lokasi kawasan konservasi di Indonesia hingga tahun 2029.

KKP juga mengembangkan lokasi prioritas perencanaan ruang laut, rencana zonasi untuk ekosistem biru, perencanaan ruang perairan darat, penguatan peran Indonesia dalam MSP Global, serta integrasi penataan ruang darat dan laut untuk mendukung One Spatial Planning Policy.

Head of Energy Cooperation, Danish Energy Agency (DEA) August Axel Zacharie mengungkapkan, Denmark telah berhasil mengintegrasikan energi terbarukan, dengan lebih dari 50 persen listrik yang berasal dari tenaga angin dan surya.

“Industri angin lepas pantai Denmark mempekerjakan lebih dari 30 ribu orang dengan pendapatan sekitar 10 miliar Euro,” kata August.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan penataan ruang laut menjadi kunci dalam mencapai tujuan kebijakan ekonomi biru melalui pengaturan pemanfaatan ruang laut secara efisien, adil dan berkelanjutan.

sumber : Antara

Read Entire Article
Politics | | | |