Ilustrasi ASN.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) angkat bicara soal data pengunduran diri ASN pada Semester I Tahun 2026. Dari total 2.722 orang yang mengundurkan diri, mayoritas justru beralih status kepegawaian, yakni dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. Dengan begitu status mereka masih sama sebagai ASN bukan mengundurkan diri.
Kepala BKN Zudan menjelaskan sebanyak 1.147 dari total 2.722 orang tetap berstatus ASN. Sebab mereka hanya pindah dari status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu di instansi baru.
"Secara ketentuan, 1.147 yang masuk dalam peralihan status dari PPPK Paruh Waktu ke PPPK Penuh Waktu ini, wajib melalui proses pengunduran diri terlebih dahulu di instansi lama, sebelum akhirnya bertugas di instansi baru, tetapi tetap statusnya kepegawaiannya adalah ASN," kata Zudan pada Kamis (13/8/2026) di Jakarta.
Selain itu, terkait 962 PNS dengan kategori pensiun dini, dan merupakan proses administrasi SK pensiun yang baru diterbitkan pada Semester I 2026. Hal ini tergolong wajar karena masa pengabdian telah dianggap cukup sehingga sudah mendapat hak pensiun. Sehingga hanya 384 orang (14 persen) yang benar-benar keluar dari ASN tanpa hak pensiun.
"Mereka terdiri dari 233 PNS, dan 151 CPNS," ujar Zudan.
Zudan menegaskan beragam alasan dari ASN yang mengundurkan diri dan belum berhak menerima pensiun karena statusnya masih CPNS dan atau PNS dengan masa kerja tertentu, mulai dari urusan keluarga, ingin fokus ke bidang atau pekerjaan lain, lokasi kerja yang dianggap terlalu jauh, keadaan sakit, serta ingin mengembangkan usaha.
“Namun yang terpenting, kami dari BKN meluruskan pandangan bahwa jumlah mayoritas murni karena perubahan status kepegawaian, dan telah memenuhi syarat pensiun. Ini adalah hal yang sangat wajar dalam hukum kepegawaian Indonesia," ujar Zudan.

5 hours ago
8

















































