Ratusan Kendaraan Menunggak Pajak Terjaring Razia di Cimahi

21 hours ago 16

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT - Razia pajak kendaraan bermotor berlangsung di Kota Cimahi, Jawa Barar. Razia dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang akan berdampak terhadap pendapatan asli daerah (PAD) di Kota Cimahi.

Berdasarkan pantauan Republika.co.id, Kamis (7/5/2026), kendaraan yang melintas Jalan Jenderal Amir Machmud diarahkan masuk ke Kantor Samsat Kota Cimahi. Petugas gabungan dari Satlantas Polres Cimahi, Samsat Cimahi, Badan Pengelola Pendapatan (Bappenda) Kota Cimahi dan unsur TNI memeriksa satu per satu pajak kendaraan.

Razia gabungan pajak kendaraan bermotor ini sudah berlangsung sejak Rabu (6/5/2026). Di hari itu, total ada 564 unit kendaraan bermotor yang dilakukan pembayaran dengan rincian 473 unit roda dua dan 93 roda empat. Dari jumlah yang terjaring itu, sebanyak 201 unit kendaraan belum membayarkan kewajibannya.

Rinciannya, sebanyak 62 unit kendaraan yang terdiri dari sepeda motor 59 unit dan mobil 3 unit membuat surat pernyataan segera melakukan pembayaran dan 139 unit kendaraan langsung melakukan pembayaran di tempat. Rinciannya 17 unit mobil dan 122 unit sepeda motor. Selain itu petugas gabungan juga menahan 6 unit kendaraan dan memberikan sanksi tilang terhadap 22 unit kendaraan.

"Hari ini setelah melaksanakan melaksanakan tugas yaitu operasi pemeriksaan terhadap pajak kendaraan bermotor, khususnya roda dua dan roda empat," kata Wali Kota Cimahi, Ngatiyana di lokasi.

Ngatiyana yang kali ini ikut terjun melakukan pemeriksaan pajak kendaraan pun masih menemukan wajib pajak yang menunggak. Sehingga pemilik kendaraan yang kedapatan menunggak pajak diarahkan langsung untuk membayar atau membuat surat pernyataan untuk kembali ke Kantor Samsat.

"Tadi ada beberapa masyarakat yang masih menunggak juga didapat. Saya sampaikan memang masih menemukan beberapa kendaraan juga ada yang sudah sadar untuk membayar. Tapi yang belum bayar, kita tahan, kita stop dulu untuk menyelesaikan kewajibannya. Di sini langsung dilayani di lapangan," kata Ngatiyana.

Dia menjelaskan, operasi gabungan ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk membayarkan kewanibannya dalam membayarkan pajak. Sebab, pajak kendaraan ini menjadi salah satu penyumbang PAD di Kota Cimahi yang nantinya diperuntukan untuk pembangunan seperti jalan dan lainnya.

Berdasarkan data Bappenda Kota Cimahi, realisasi opsen pajak kendaraan bermotor yang tercatat hingga 6 Mei 2026 mencapai Rp 20.804.482.500,00 atau 28,21 persen dari target Rp 73.739.622.462,00 tahun ini.

"Perlu kami sampaikan bahwa memang secara opsen, Kota Cimahi ini baru lebih kurang 28 persen yang baru melaksanakan kewajibannya dengan membayar pajak kendaraan," kata Ngatiyana. 

Read Entire Article
Politics | | | |