Pria Paruh Baya di Majalengka Simpan 700 Video Mesum di HP, Terbongkar Dilaporkan Mantan Istri Siri

7 hours ago 5

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA--Seorang pria paruh baya di Kabupaten Majalengka, JR (50),  diketahui menyimpan sekitar 700 video mesum di ponsel miliknya. Adegan dalam video mesum itu dilakukan oleh pelaku sendiri bersama seorang perempuan, yang kini menjadi mantan istri sirinya.

Keberadaan video mesum di ponsel milik JR itu terbongkar setelah mantan istri sirinya melaporkan tindakan pelaku ke polisi. Pelaporan itu dikarenakan pelaku menyebarkan sejumlah video mesum tersebut ke anak korban maupun ke sejumlah warga lainnya.

Polres Majalengka pun bergerak cepat mengamankan JR, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh pabrik itu ditangkap saat sedang belanja di sebuah minimarket. "Awalnya tersangka mengaku hanya memiliki sekitar 400 video, namun setelah kami lakukan pengecekan digital forensik pada ponselnya, ditemukan hampir 700 video asusila," ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo, di Mapolres Majalengka, Rabu (14/5/2025) malam.

Kasus itu bermula saat tersangka JR melakukan pernikahan siri dengan seorang perempuan berusia 45 tahun. Namun, hubungan itu ditentang oleh anak korban sehingga  pernikahan siri itu hanya  berlangsung sekitar delapan bulan.

Korban pun memutuskan hubungannya dengan JR. Bahkan, korban juga mengganti nomor teleponnya untuk menghindari JR. Sikap korban itu membuat JR sakit hati dan tidak terima hubungannya dengan korban diakhiri. JR pun terus mencoba untuk menghubungi korban, namun tidak berhasil.

Setelah usahanya untuk menghubungi korban gagal, JR akhirnya nekat menyebarkan sejumlah video mesum yang mereka rekam selama masih bersama. Video itu dikirimkan kepada anak korban dan beberapa tetangganya. "Korban yang merasa dipermalukan kemudian melaporkan kepada kami dan tersangka sudah kami amankan,” kata Ari.

Dalam kasus itu, polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, dua buah ponsel milik tersangka, yang digunakan sebagai alat perekam adegan video porno. Di hadapan petugas yang memeriksanya, JR mengaku perbuatannya itu dilakukan bukan untuk kepentingan komersil. Namun, ia hanya ingin menarik perhatian korban agar mau kembali menghubunginya.

Dalam kasus itu, JR dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008. Ia terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun.

Read Entire Article
Politics | | | |