Polres Indramayu Gerebek Rumah Pengedar Obat Keras, Pelaku Langsung Diciduk

9 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan obat tanpa izin edar.

Seorang pria berinisial D (31), diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 20.30 WIB. Penangkapan itu dilakukan di rumah pelaku yang terletak di wilayah Kecamatan Jatibarang, Kabuapten Indramayu.

Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Tatang Sunarya menjelaskan pelaku diduga kuat memperjualbelikan berbagai jenis obat keras terbatas yang tidak memiliki izin edar.

"Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 938 tablet berbagai jenis, termasuk Trihexyphenidyl, Tramadol, dan obat berlabel DMP serta MF," kata Tatang, Jumat (9/5/2025).

Barang bukti tersebut ditemukan di rumah tersangka di Desa Bulak Lor, berupa 114 tablet DMP (19 paket isi 6), 80 tablet Trihexyphenidyl, 383 tablet Tramadol (43 butir lepas dan 34 strip isi 10), 225 tablet MF (45 paket isi 5) serta 136 tablet DMP lainnya (21 paket isi 6 dan 1 paket isi 10).

Selain itu, polisi turut mengamankan uang tunai, sebuah handphone, satu pak plastik klip bening, dan beberapa wadah penyimpanan.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat ini, polisi masih mendalami jaringan distribusi yang terlibat dalam peredaran obat ilegal tersebut, termasuk memburu pelaku lain yang diduga berperan sebagai pemasok.

Sementara itu, pelaku akan menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Terpisah, Kasie Humas Polres Indramayu, AKP Tarno menyampaikan imbauan dari kapolres Indramayu agar masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan, terutama dalam menginformasikan potensi peredaran narkotika atau obat-obatan ilegal.

“Jika ada potensi gangguan kamtibmas, masyarakat bisa segera melapor melalui layanan ‘Lapor Pak Kapolres – Siap Mas Indramayu’ via WhatsApp di nomor 081999700110 atau langsung menghubungi Call Center 110,” kata Tarno. 

Read Entire Article
Politics | | | |