Polres Bekasi ringkus lima pelaku kasus mahasiswi tewas di apartemen.
REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI, – Kepolisian Resor (Polres) Metropolitan Bekasi berhasil menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam kasus kematian seorang mahasiswi di sebuah apartemen di Kecamatan Cikarang Utara. Insiden ini menjadi perhatian setelah laporan masyarakat diterima dan penyelidikan intensif dilakukan.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Sumarni menjelaskan, pihaknya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia. Mahasiswi berinisial PAF (20) ditemukan tewas di Apartemen Riverview Tower Mahakam pada Rabu (11/2).
Penemuan korban berawal dari laporan masyarakat yang segera direspons oleh petugas dengan mendatangi lokasi kejadian. Korban kemudian dievakuasi ke RS TK I Pusdokkes Polri untuk dilakukan autopsi, sementara penyidikan dimulai untuk mengungkap penyebab kematian.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa korban datang ke lokasi bersama beberapa rekan dan diduga mengonsumsi obat penggugur kandungan yang diperoleh secara ilegal. Konsumsi obat tersebut menyebabkan kondisi kesehatan korban menurun hingga meninggal dunia.
Dalam pengembangan kasus ini, polisi berhasil mengamankan lima tersangka yang diduga terlibat dalam penjualan dan distribusi obat ilegal tersebut. Mereka adalah SN alias F, ADY, H alias H, EA alias E, dan NF. Para tersangka diduga memperoleh keuntungan dari penjualan obat yang dikonsumsi korban.
Polisi saat ini juga tengah memburu satu tersangka lain berinisial R yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang bukti yang diamankan meliputi beberapa unit telepon genggam, kendaraan bermotor, sisa obat, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Upaya Pengungkapan Jaringan Obat Ilegal
Para tersangka kini menghadapi proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, serta tindak pidana lain yang berkaitan dengan peredaran obat ilegal sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kapolres Sumarni menegaskan komitmennya untuk mengungkap jaringan penjualan obat ilegal tersebut hingga ke akar-akarnya guna mencegah kejadian serupa di masa depan.
Sumarni juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan peredaran narkotika atau obat-obatan berbahaya melalui kanal-kanal pengaduan yang tersedia. Layanan interaktif Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi (CLBK) disiagakan untuk menerima informasi dan pengaduan dari masyarakat melalui nomor WhatsApp 081383990086, pusat panggilan Polri 110, atau pengaduan 24 jam di nomor 08111939110.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

3 hours ago
6















































