REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG, – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp2,85 miliar dari hasil pengungkapan kasus selama Mei 2026. Pemusnahan ini dilakukan di Markas Polda Sumsel, Palembang, Rabu (20/5). Barang bukti ini disita dari 49 tersangka terkait 29 laporan polisi di sembilan wilayah hukum Sumatera Selatan.
AKBP God Parlastro Sinaga, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, menegaskan pemusnahan ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas untuk memutus rantai peredaran gelap narkotika. Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 4.300,1 gram, ekstasi sebanyak 719 butir, ganja kering 17.553,25 gram, serta cairan etomidate 40 mililiter.
Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk keperluan laboratorium dan persidangan. Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 4.291,38 gram sabu, 680 butir ekstasi, 17.552,85 gram ganja kering, dan 28 mililiter cairan etomidate.
Wilayah Terbanyak Laporan
Kejahatan narkotika ini tersebar di sembilan wilayah hukum, dengan Polrestabes Palembang mencatat jumlah laporan terbanyak yakni sembilan laporan polisi. Wilayah Musi Banyuasin mengikuti dengan enam laporan, Kabupaten PALI dan Ogan Ilir masing-masing tiga laporan, serta Musi Rawas, Muara Enim, dan Banyuasin masing-masing dua laporan. Sementara Ogan Komering Ulu Timur dan Ogan Komering Ilir masing-masing satu laporan.
Nilai ekonomi dari barang bukti yang disita mencakup sabu senilai Rp2,58 miliar, ekstasi Rp179,7 juta, etomidate Rp56 juta, dan ganja kering Rp35,1 juta. Operasi ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 62.393 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menyatakan pihaknya terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika melalui pengembangan penyidikan, patroli siber, dan pengawasan jalur distribusi. “Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pertanggungjawaban publik bahwa seluruh narkotika hasil sitaan benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur hukum,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

1 hour ago
6

















































