Sejumlah anggota Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia menggelar unjuk rasa saat Apel Akbar Guru Honorer di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (26/1/2026). Mereka menuntut pengangkatan 2.900 guru madrasah se-Kota Tasikmalaya dari jenjang RA hingga aliyah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di tengah kebijakan pengangkatan langsung pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Ketua Umum Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM), Tedi Malik menyoroti nasib guru honorer yayasan dan pesantren di daerah-daerah yang dinilainya berada dalam kondisi memprihatinkan akibat kebijakan yang ambigu dan tidak berpihak.
“Kesejahteraan, jenjang karier, hingga jaminan sosial guru madrasah swasta itu tidak jelas, mengambang. Sangat berbeda dengan guru di madrasah negeri atau sekolah di bawah kementerian lain,” ujar Tedi saat dihubungi Republika, Selasa (3/2/2026).
Menurutnya, problem klasik selalu berulang. Di tingkat pusat alasan yang muncul adalah keterbatasan anggaran, sementara di daerah implementasi kebijakan tersendat oleh regulasi.
Tak hanya soal kesejahteraan, keterbatasan sarana dan prasarana madrasah swasta juga menjadi persoalan serius. Banyak ruang kelas dan fasilitas belajar dalam kondisi rusak berat akibat minimnya dukungan anggaran negara.“Dalam kondisi tersebut, guru madrasah kerap diminta bertahan dengan pendekatan moral. Dengan seruan ikhlas beramal,”ujar dia.
PGMM menilai kondisi ini bertentangan dengan amanat UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) yang menegaskan pendidikan sebagai hak warga negara dan kewajiban negara. Atas dasar itu, PGMM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat. Pertama, mendorong amandemen Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, khususnya terkait rekrutmen pegawai.
“Berikan ruang yang sama bagi lembaga pendidikan yang diselenggarakan masyarakat agar guru madrasah swasta bisa diangkat sebagai ASN PPPK,” ujar Tedi.
Kedua, PGMM mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memberikan kepastian hukum bagi guru madrasah swasta yang jumlahnya mencapai sekitar 95 persen dari total guru di bawah Kemenag.
“Presiden segera terbitkan Perppu terkait kepastian hukum guru madrasah swasta yang jumlahnya 95 persen di bawah kementerian dan sama sama mencerdaskan anak bangsa membantu kewajiban pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan pendidikan rakyatnya," kata dia.
sumber : Antara

1 day ago
6















































