Perda Pelarangan Diskotek Hingga Panti Pijat akan Direvisi, Gabungan Ormas Islam Turun ke Jalan

4 hours ago 5

Pekerja merapikan gelas di Inul Vizta, Lebak Bulus, Jakarta, Selasa (16/1/2024). Pemerintah menetapkan kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan sebesar 40 persen hingga 75 persen yang diatur dalam UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Tarif PBJT tersebut dikhususkan untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan spa.

REPUBLIKA.CO.ID,KABUPATEN BEKASI — Sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam yang tergabung dalam Forum Ukhuwah Islamiah (Fukhis) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berunjuk rasa menolak revisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan karena akan  membuka ruang bagi operasional tempat hiburan malam.

Aksi tersebut dipicu pembahasan revisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang tengah dilakukan DPRD Kabupaten Bekasi atas usulan pemerintah daerah.

"Kami secara tegas menolak penghapusan Pasal 47 ayat (1) dalam perda yang saat ini berlaku. Harusnya justru sanksinya diperkuat, bukan dilemahkan. Kasih sanksi sepadan sesuai undang-undang," kata Koordinator Aksi Burhanudin Abdullah di Cikarang, Kamis.

Massa aksi membawa berbagai spanduk berisi tuntutan dan menyampaikan aspirasi secara bergantian. Mereka juga beberapa kali meneriakkan seruan, "Tolak Revisi, Bubarkan Pansus", sebagai bentuk penolakan terhadap rencana perubahan aturan yang dinilai berpotensi melemahkan ketentuan larangan usaha hiburan malam.

Burhanudin menegaskan kalangan ulama dan umat Islam di Kabupaten Bekasi tidak menginginkan keberadaan tempat-tempat yang dianggap sebagai lokasi maksiat, meskipun diatur melalui sistem zonasi atau tata ruang dalam draf revisi tersebut.

"Kami tidak ingin ada tempat-tempat maksiat walaupun itu dibuat zonasi dan sebagainya. Yang jelas umat Islam Bekasi tidak akan pernah mundur. Kami juga akan berkoordinasi dengan seluruh ulama di Kabupaten Bekasi untuk menentukan langkah selanjutnya," ujarnya.

Aksi unjuk rasa tersebut merupakan respons atas surat Plt. Bupati Bekasi Nomor 100.3.2/3902/Huk/2026 tertanggal 5 Juni 2026 mengenai permohonan persetujuan pembahasan revisi Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Bekasi melalui rapat paripurna pada Kamis (2/7/2026).

sumber : Antara

Read Entire Article
Politics | | | |