REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Badan Bank Tanah menegaskan bahwa tujuan utama dari kegiatan Reforma Agraria adalah untuk mencegah kesenjangan antara dunia usaha dengan masyarakat. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Reforma Agraria Badan Bank Tanah, Muji Martopo, di Jakarta pada Jumat.
Muji Martopo menjelaskan bahwa Badan Bank Tanah memiliki tanggung jawab terkait Reforma Agraria sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja yang dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah. Ia menyoroti munculnya ide-ide baru dalam pelaksanaan Reforma Agraria.
"Mungkin ada satu yang menarik terkait dengan kegiatan Reforma Agraria, muncul ide-ide baru bagaimana kegiatan Reforma Agraria harus dilakukan di atas HPL Badan Bank Tanah, Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah," ujarnya.
Skema Hak Berjangka di Atas HPL
Menurut Muji, kegiatan Reforma Agraria harus dilakukan di atas HPL Badan Bank Tanah karena jika redistribusi tanah langsung berkaitan dengan hak milik, tantangannya akan semakin besar. Ia mencontohkan kasus di mana lahan masyarakat yang sudah bersertifikat hak milik masih bisa diambil alih oleh perusahaan karena adanya kegiatan usaha.
Untuk mengatasi hal tersebut, konsep yang ditawarkan adalah berupa hak berjangka di atas HPL. Dengan skema ini, Badan Bank Tanah akan hadir untuk membela masyarakat. "Dengan demikian, nanti dalam rentang waktu sekitar 10 tahun, manakala nanti subyek Reforma Agraria betul-betul melaksanakan usaha dari tanah itu maka nanti lahan tersebut akan beralih menjadi hak milik," jelasnya.
Subyek yang dimaksud meliputi petani kecil, nelayan kecil, petambak garam kecil, dan subyek-subyek Reforma Agraria lainnya yang telah diatur dalam regulasi yang berlaku. Muji optimistis bahwa dengan adanya kegiatan pemberdayaan selama satu dekade, masyarakat bisa mandiri dan tidak akan ada keinginan untuk menjual tanahnya kepada perusahaan.
"Nantinya tidak ada lagi perusahaan yang mengiming-imingi subyek untuk menjual tanah kepada perusahaan. Biarlah masyarakat menikmati haknya," tegasnya.
Alokasi Lahan dan Komitmen Pemberdayaan
Badan Bank Tanah mengungkapkan total Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dikelola saat ini mencapai sekitar 35.011,75 hektare. Dari total luasan tersebut, sebanyak kurang lebih 11.714 hektare dialokasikan khusus untuk program Reforma Agraria.
Lembaga ini menegaskan komitmennya bahwa Reforma Agraria di atas HPL Badan Bank Tanah bukan hanya sekadar bagi-bagi tanah, tetapi juga sebagai upaya peningkatan kapasitas dan kemandirian ekonomi masyarakat sebagai penerima manfaat. Reforma Agraria sendiri merupakan agenda strategis pemerintah dalam membuka akses masyarakat terhadap sumber daya tanah sebagai modal peningkatan kesejahteraan.
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023, Reforma Agraria diartikan sebagai penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan, memberikan kepastian, serta mampu menunjang pembangunan yang berkelanjutan. Badan Bank Tanah merupakan badan khusus (sui generis) yang dibentuk pemerintah pusat dengan kewenangan khusus untuk mengelola tanah demi ekonomi berkeadilan.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

3 hours ago
4















































