Penyidik Belum Rencanakan Periksa Eks Menteri Siti Nurbaya Usai Penggeledahan

1 day ago 7

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) belum merencanakan memanggil mantan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya untuk diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi alih fungsi lahan hutan. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih menggali alat-alat bukti lain dalam pengusutan kasus tersebut sebelum melayangkan pemanggilan untuk pemeriksaan.

“(Pemeriksaan Siti Nurbaya) belum terjadwal,” kata Anang melalui pesan singkat, Senin (2/2/2026).

Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaiman Nahdi pekan lalu menyampaikan, status Siti Nurbaya dalam pengusutan kasus tersebut masih sebagai saksi. Meskipun tim penyidikannya sudah melakukan penggeledahan di rumah dan kantor mantan menteri dari Partai Nasdem tersebut. Status Siti Nurbaya pun saat ini tak dalam status cegah. “Masih saksi. Belum dicegah, belum. Kalau KUHAP baru kan (pencegahan) harus tersangka dulu,” terang Syarief.

Penggeledahan di kediaman dan kantor Siti Nurbaya dilakukan penyidik pada Rabu (28/1/2026) dan Kamis (29/1/2026) lalu. Penyidik melakukan penggeledahan di enam tempat. Empat lokasi di antaranya berada di bilangan Matraman, Rawamangun di Jakarta Timur (Jaktim), Kemang di Jakarta Selatan (Jaksel), serta di wilayah Bogor, Jawa Barat (Jabar). Penggeledahan tersebut dilakukan di tempat salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang merupakan anak Siti Nurbaya. Tim penyidik, kata Syarief, menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen fisik dan elektronik.

“Ada beberapa (yang disita), ada dokumen, ada juga barang-barang bukti elektronik, dan itu (barang-barang bukti) yang memang kita perlukan,” ujar Syarief di Kejagung, Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Dari informasi pengusutan yang disampaikan kepada Republika, hasil penggeledahan itu juga ditemukan dokumen-dokumen terkait transaksi-transaksi keuangan para pejabat di lingkungan Kementerian LHK. “Ada juga ditemukan itu aliran transaksi suap, berjumlah ratusan miliar (rupiah) ke oknum-oknum di kementerian itu (LHK),” ujar sumber tersebut.

Sumber itu menerangkan kepada Republika, pengusutan kasus yang berujung pada penggeledahan di rumah kediaman serta kantor terkait Siti Nurbaya itu, menyangkut soal korupsi dalam alih fungsi lahan hutan di sejumlah provinsi para periode 2015-2024. Kata dia, bukan cuma terkait alih fungsi lahan hutan menjadi kawasan industri dan perkebunan kelapa sawit. Tetapi juga terkait alih fungsi lahan hutan untuk pertambangan.

“Bukan cuma sawit saja, tetapi juga ada (alih fungsi lahan hutan untuk pertambangan) batubara, nikel di beberapa provinsi,” kata sumber itu.

Read Entire Article
Politics | | | |