loading...
Polda Jateng mengungkap fakta baru soal anggota Polres Tegal Kota Aiptu N yang diduga menyiksa istri sirinya M (30). Aiptu N ternyata pernah tersangkut sejumlah kasus mulai dari miras hingga asmara terlarang. Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews
JAKARTA - Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap fakta baru soal anggota Polres Tegal Kota Aiptu N yang diduga menyiksa istri sirinya M (30). Aiptu N ternyata pernah tersangkut sejumlah kasus mulai dari minuman keras (miras) hingga asmara terlarang.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan Aiptu N menjalani sidang kode etik terkait kasus miras pada 2010 dan kasus asmara terlarang pada 2017.
Baca juga: Aiptu N yang Siksa Istri Siri Ternyata Positif Konsumsi Sabu
"Yang bersangkutan dulu pernah mendapat sanksi sidang disiplin karena miras dan sidang kode etik karena kasus perempuan (hubungan tanpa ikatan perkawinan sah)," ujar Artanto dikutip Rabu (8/7/2026).
Kendati begitu, Artanto tidak terlalu merinci soal sanksi apa yang didapat Aiptu N ketika tersandung masalah tersebut. Dia hanya mengatakan saat ini Aiptu N tengah menjalani perkara etik di Propam Polda Jawa Tengah atas kasus yang menimpanya.
"Yang bersangkutan saat ini ditangani Propam Polda Jateng dalam kasus menjalin hubungan intim dengan perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah dan juga penyalahgunaan narkoba," katanya.
Korban M dengan didampingi Hotman 911 sudah resmi melaporkan oknum itu ke Bareskrim Polri. Laporan itu resmi diterima dengan teregister LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Menurut Tim Hukum Hotman 911 Raden Reza, korban dan pelaku awalnya dikenalkan. Singkatnya, perempuan tersebut dicekoki narkotika jenis sabu oleh oknum tersebut.
Selama menjalin hubungan, korban dianiaya, diancam, dan mendapatkan perlakuan seks menyimpang. Bahkan, korban M sempat disuruh meracik narkoba jenis sabu.


















































