Membaca Penguatan Kelompok Rentan dalam Revisi UU HAM

5 hours ago 7

loading...

Triya Venisya Refsi Putri, Analis Pelindungan Hak-Hak Sipil dan HAM pada Kementerian HAM. Foto: Istimewa

Triya Venisya Refsi Putri
Analis Pelindungan Hak-Hak Sipil dan HAM pada Kementerian HAM

ADA pertanyaan yang cukup sering muncul ketika membahas perlindungan kelompok rentan: mengapa beberapa kelompok perlu mendapat perlindungan khusus? Bukankah hukum seharusnya berlaku sama untuk semua orang? Pertanyaan itu wajar. Tapi, pertanyaan ini mengandung asumsi yang perlu dibahas lebih lanjut.

Bayangkan ada dua orang yang ingin memasuki sebuah gedung. Yang satu dapat berjalan tanpa hambatan. Yang lain menggunakan kursi roda. Jika keduanya hanya diberikan akses berupa tangga yang sama, apakah mereka benar-benar memiliki kesempatan yang setara untuk masuk? Sebagian besar orang mungkin akan menjawab tidak.

Analogi ini klise, tapi ia menggambarkan sesuatu yang nyata: memperlakukan semua orang dengan cara yang sama tidak selalu menghasilkan keadilan yang sama. Dalam kehidupan sehari-hari, setiap orang menghadapi kondisi, tantangan, dan hambatan yang berbeda. Karena itu, untuk memastikan setiap orang dapat menikmati haknya secara setara sering kali membutuhkan pendekatan yang berbeda pula.

Dalam perspektif hak asasi manusia, kesetaraan justru menuntut kemampuan untuk memahami bahwa setiap kelompok dapat menghadapi hambatan yang berbeda dalam menikmati hak-haknya. Perlindungan yang efektif bukan hanya memberikan hak yang sama kepada semua orang, tetapi juga memastikan bahwa setiap orang memiliki kesempatan yang setara untuk menikmati hak tersebut.

Prinsip inilah yang menurut saya menjadi salah satu kekuatan penting dalam revisi UndangUndang Hak Asasi Manusia (UU HAM), terutama dalam hal pendekatan yang digunakan revisi UU HAM dalam memahami kelompok rentan. Selama ini, kelompok rentan sering dipahami sebagai daftar kelompok tertentu yang membutuhkan perlindungan khusus. Revisi UU HAM tetap memberikan perhatian kepada kelompok-kelompok yang selama ini secara konsisten mengalami hambatan dalam menikmati hak-haknya.

Namun yang menarik, revisi UU HAM tidak mengunci kelompok rentan pada daftar yang bersifat tertutup tersebut. Berbeda dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 yang lebih menekankan pada penyebutan kelompok tertentu, revisi UU HAM menggunakan pendekatan yang lebih terbuka yaitu memaknai kerentanan sebagai situasi yang menyebabkan seseorang atau sekelompok orang lebih berisiko mengalami diskriminasi, eksklusi, atau hambatan dalam menikmati hak-haknya.

Melalui pendekatan ini, kerentanan bukan lagi menjadi suatu daftar kelompok yang bersifat tetap, melainkan membuka ruang untuk kehadiran bentuk kerentanan baru. Pendekatan ini merupakan suatu terobosan yang patut diapresiasi. Masyarakat terus berubah. Perkembangan teknologi, perubahan pola kerja, perubahan sosial, hingga dinamika ekonomi dapat melahirkan bentuk-bentuk kerentanan baru yang mungkin belum pernah dibayangkan sebelumnya.

Bentuk-bentuk kerentanan yang muncul hari ini belum tentu sama dengan yang dihadapi satu atau dua dekade yang lalu. Karena itu, hukum tidak cukup hanya menjawab persoalan hari ini, tetapi juga harus tetap relevan untuk menghadapi tantangan di masa depan. Hal inilah yang disiapkan oleh revisi UU HAM: membuka ruang untuk dapat merespons perkembangan masyarakat dan kebutuhan di masa depan terkait berbagai bentuk kerentanan baru.

Read Entire Article
Politics | | | |