Musyawarah Diharap Menjadi Dasar Pembentukan Undang-Undang di Indonesia

5 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Praktik pembentukan undang-undang di Indonesia dalam satu dekade terakhir dinilai masih menghadapi berbagai persoalan mendasar. Mulai dari minimnya partisipasi publik hingga munculnya gelombang uji materi (judicial review) setelah sebuah undang-undang disahkan. Kondisi tersebut menjadi latar belakang lahirnya buku Musyawarah (Syura) karya Bambang Saputra.

Dalam peluncuran buku tersebut, Bambang menjelaskan bahwa karyanya berupaya menawarkan konsep ideal pelaksanaan musyawarah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Saya terangkan bagaimana konsep ideal menjalankan musyawarah yang mengikuti asas-asasnya mengikuti aturan-aturannya yang dipraktikkan dalam sistem ketatanegaraan kita sebagai bangsa Indonesia bangsa yang besar baik itu di dalam buku itu secara lebih spesifik saya terwujudkan tentang musyawarah pembentukan undang-undang tentu dalam mekanisme pembentukan undang-undang di Indonesia idealnya memang dilakukan dengan cara musyawarah secara komprehensif mengikuti aturan pembentukan undang-undang yang ada dan tidak melanggar asas-asas musyawarah itu sendiri itu yang ideal kira-kira seperti itu," ujar Bambang Saputra dalam acara bedah buku "Musyawarah (Syura): Politik Hukum Pembentukan Perundang-undangan yang Dikehendaki Publik" di Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (4/7/2026).

Menurut Bambang, penulisan buku tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya persoalan dalam proses legislasi nasional selama beberapa tahun terakhir. Ia menilai, hampir seluruh produk undang-undang yang disahkan DPR bersama pemerintah kerap berujung pada gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Melalui perspektif musyawarah, Bambang mencoba menawarkan solusi agar proses pembentukan undang-undang dilakukan secara lebih komprehensif, representatif, dan tidak sekadar memenuhi formalitas prosedural.

"Di sini saya mencoba mencari solusi dari perspektif musyawarah supaya lebih komprehensif tidak ada hal-hal yang dilanggar kemudian dilakukan secara representatif dimana setiap unsur siapa yang harus bermusyawarah di situ terwakili benar-benar terwakili tidak bersifat formalitas tapi substansi representatif," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurniawan Tandjung menilai buku tersebut dapat menjadi sumber inspirasi sekaligus bahan refleksi bagi pemerintah maupun DPR dalam memperbaiki sistem legislasi nasional.

"Bagus, yang bisa menginspirasi kita terutama yang ada di pemerintah dan kami di DPR. Jadi saya melihat buku ini sebetulnya bisa dilihat dari dua yang pertama ini kritik juga kritik terhadap kami pembentuk undang-undang ya bahwa buku musyawarah ini kan sebetulnya secara spesifik bicara tentang soal politik perundang-undangan kita," kata Doli.

Menurut Doli, buku tersebut memberikan kritik terhadap praktik pembentukan undang-undang yang selama ini dinilai kurang terbuka dan belum sepenuhnya menghadirkan partisipasi publik yang bermakna.

"Jadi dalam buku ini ya ada kritik bahwa selama ini dalam proses pembentukan undang-undang itu ya tiba-tiba tertutup terus kemudian minim minim full participation. Nah kita dikasih pengetahuan bahwa dalam pembentukan proses undang-undang yang berlatar belakang musyawarah itu sebetulnya ya harus memenuhi beberapa unsur ya sampai ada unsur ketuhanan terus kemudian untuk persamaan kemudian keterbukaan ada auto kritik dan macam-macam," ujarnya.

Selain menghadirkan kritik, Doli menilai buku tersebut juga menawarkan koreksi yang lebih luas, tidak hanya terkait proses legislasi, tetapi juga terhadap sistem ketatanegaraan dan demokrasi Indonesia secara keseluruhan.

Doli menambahkan, salah satu rekomendasi penting dalam buku tersebut adalah perlunya revisi Undang-Undang Nomor 12 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selain itu, menurutnya, momentum saat ini juga tepat untuk merumuskan kembali model demokrasi dan sistem ketatanegaraan yang lebih sesuai dengan karakter Indonesia.

Read Entire Article
Politics | | | |