REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menilai masih terlalu dini untuk membahas kemungkinan KPK mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurut dia, proses penanganan perkara masih berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menanggapi berbagai masukan agar KPK mengambil alih perkara tersebut, Setyo menegaskan, KPK masih menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, perlu diberikan ruang untuk penyelidikan dan penyidikan yang sedang berlangsung di Kejagung.
“Ya, saya kira terlalu dini ya, gitu. Kan masih berproses di Kejaksaan Agung, gitu, prosesnya sementara berjalan, koordinasi banyak lagi yang dilakukan, masalah pendalaman barang bukti, pendalaman dokumen, dan lain-lain. Baru proses awal. Jadi, menurut saya ya silakan berproses dululah,” kata Setyo di kompleks parlemen Senayan, Selasa (14/7/2026).
Ia juga enggan berspekulasi mengenai kemungkinan KPK mengambil alih perkara apabila penanganannya dinilai tidak berjalan optimal di Kejaksaan Agung. “Ya, jangan andai-andaikan dulu lah. Lihat saja prosesnya,” ujarnya.
Menurut Setyo, fokus utama saat ini adalah memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. KPK, katanya, tetap menjalankan fungsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, termasuk koordinasi dan supervisi terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi.
“Kalau supervisi kan memang sudah ada ketentuan. Ada Pasal 6 yang mengatur tentang kewenangan, koordinasi, dan supervisi. Nah, nanti sambil kita tindak lanjuti, meskipun secara permintaan secara lisan sudah disampaikan, nanti kan pasti ada permintaan juga secara tertulis dan akan dibahas sesuai dengan SOP yang ada di KPK. Pimpinan menentukan untuk proses selanjutnya,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan memantau pelimpahan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, dari Polri kepada Kejaksaan Agung. Yusril mengingatkan KPK dapat turun tangan di kasus itu.

10 hours ago
17

















































