Mengaku Agen Pertamina, Ketua Pemuda Pancasila Blora Tipu Korban Ratusan Juta Rupiah

5 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menangkap Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Blora, Munaji, dan istrinya berinisial WH, karena terlibat kasus penipuan serta penggelapan pengadaan solar. Dalam kasus itu, Munaji mengaku kepada korbannya sebagai agen PT Pertamina.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan, kasus yang melibatkan Munaji dan istrinya terjadi di Desa Ngawen, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, pada Agustus 2022. Kala itu, korban berinisial WA yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) meminta Munaji menyediakan solar untuk kebutuhan industri.

"Pelaku M dan WH berjanji akan menyiapkan, menyediakan solar industri yang diminta oleh saudara W. Pelaku menyatakan bahwa mereka adalah pegawai dari salah satu perusahaan," kata Dwi Subagio dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Semarang, Kamis (22/5/2025).

Kala itu, korban percaya kepada Munaji dan istrinya. "Sehingga korban menyerahkan uang dengan total sebanyak Rp 333 juta secara bertahap. Namun ternyata uang tersebut dan barang yang dijanjikan, solar itu, tidak ada bentuknya sama sekali," ujar Dwi.

Dia menambahkan uang milik korban digunakan untuk kepentingan pribadi Munaji dan istrinya. "Pasal yang kami terapkan adalah pasal penipuan dan penggelapan, (Pasal) 378 dan 372 (KUHP), dengan hukuman maksimal empat tahun penjara," katanya.

Diwawancara seusai konferensi pers, Dwi mengungkapkan, Munaji mengaku-ngaku sebagai agen PT Pertamina dalam melakukan penipuan kepada korbannya. "Ya, dia agen Pertamina, tapi sudah berhenti, sudah tidak beroperasi. Jadi di bulan Agustus (2022) sudah tidak ada kegiatan, tapi namanya tetap dipakai terus," ucapnya.

"Jadi sudah tidak aktif, sejak 2022 sudah tidak aktif, tapi masih digunakan oleh yang bersangkutan. Dipakai namanya saja," tambah Dwi.

Dia mengungkapkan, Munaji dan istrinya juga merupakan residivis. "Untuk M, ini tahun 2016 dan 2022, kasusnya adalah tipu gelap, dan juga ada yang penadahan. Sedangkan istrinya di tahun 2021, (kasusnya) tipu gelap," ujar Dwi.

Munaji dan istrinya dibekuk pada 17 Mei 2025 lalu. Dalam keterangan sebelumnya, Dwi mengungkapkan, tim penyidik Polda Jateng menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, yakni berupa surat perjanjian kerja sama, laporan transaksi keuangan, dan dokumen lainnya terkait kasus pengadaan solar tersebut.

Read Entire Article
Politics | | | |