REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Melani, yang telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana, menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2026). Pledoi tersebut juga dibagikan dalam unggahan Instagram Mecimapro.
Dalam pembelaannya, Melani menyebut proyek konser grup K-pop TWICE yang dikerjakan perusahaannya mengalami kerugian finansial signifikan. Kondisi tersebut menurutnya, telah disampaikan kepada pihak pelapor yaitu PT MIB dalam pertemuan pada 22 Maret 2024 dan juga telah diketahui penyidik setelah membuka data keuangan perusahaan.
"Dengan kerugian tersebut menyebabkan ketidakmampuan kami untuk membayar secara seketika dan sekaligus," kata Melani dalam pledoinya, dikutip Senin (2/2/2026).
la mengeklaim ketidakmampuan membayar kewajiban bukanlah bentuk niat jahat atau pengingkaran perjanjian. Melani bahkan mengutip Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipidana penjara semata-mata karena ketidakmampuan memenuhi kewajiban perjanjian.
"Saya tidak pernah ingin mengakhiri perjanjian dan tidak menyetujui pengakhiran tersebut karena meskipun terlambat, saya tetap ingin bertanggung jawab sampai akhir," kata dia.
Melani juga mengatakan sejak awal bekerja sama dengan pelapor dia tidak pernah memiliki itikad buruk. la pun mengaku terpukul oleh tindakan pelapor yang mengirimkan blast email ke media dan YouTuber untuk memviralkan kasus ini di media sosial. Menurutnya, hal tersebut disertai permintaan pemutusan kerja sama Mecimapro dengan salah satu mitra utama, yang semakin memperparah kondisi keuangan perusahaan.
"Hal-hal tersebut berpengarh besar terhadap reputasi yang telah saya bangun selama ini dengan keringat dan air mata," kata Melani.
Pada pleidoinya, ia meminta maaf kepada pelapor jika tindakannya di masa lalu menimbulkan kekecewaan. Melani juga berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan kesultan finansial yang dialami perusahaannya dan memberinya kesempatan kedua.
Dalam perkara ini, Melani didakwa melakukan penggelapan dana investasi sebesar Rp10 miliar milik PT Media Inspirasi Bangsa (PT MIB). Kasus bermula dari kerja sama antara PT MIB dan Mecimapro dalam proyek pembiayaan konser grup K-pop TWICE pada 28 Agustus 2023. Melani dalam proposalnya menawarkan bagi hasil sebanyak 23 persen.
PT MIB menyetujui pembiayaan Rp10 miliar dan mentransfernya pada 3 dan 8 November 2023. Konser TWICE sendiri berlangsung pada 23-25 Desember 2023 di Jakarta International Stadium (JIS).
Berdasarkan perjanjian, Mecimapro seharusnya menyerahkan laporan keuangan serta mengembalikan dana investasi berikut bagi hasil pada 23 Februari 2024. Namun hingga tenggat waktu tersebut terlewati, laporan dan pengembalian dana tidak diterima. PT MIB pun akhirnya melaporkan Mecimapro atas tuduhan penipuan dan penggelapan dana.

1 day ago
5















































