Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence

8 hours ago 12

loading...

Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa

Romli Atmasasmita

PERKEMBANGAN ilmu pengetahuan dan masyarakat dunia kini tengah diliputi berbagai masalah yang menentukan kehidupan manusia selanjutnya. Masalah penting dan bersifat strategis serta memberikan dampak yang luar biasa besarnya terhadap kehidupan manusia adalah ditemukannya robot berpikir atau artificial intelligence (AI) sebagai pengganti sekaligus kawan berpikir dan berdialog manusia di dalam mencari dan menemukan solusi dalam menghadapi masalah dalam kehidupannya.

Salah satu dampak terbesar AI adalah dapat menggantikan tenaga kerja baik di perusahaan maupun di pabrik-pabrik juga termasuk di kantor hukum. Jika AI telah menguasai seluruh pasaran kerja, dipastikan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) semakin tinggi, sehingga dapat mengakibatkan banyak ekses negatif terhadap tingkat kesejahteraan manusia.

Di samping masalah sosial tersebut, penggunaan AI di dalam kehidupan masyarakat terkait erat dengan masalah moralitas dan tanggung jawab manusia yang tidak kecil dibandingkan dengan aspek kemanfaatannya bagi kesejahteraan sosial. Yang pasti, ekses negatif penggunaan AI adalah mengabaikan aspek kemanusiaan. Penggunaan AI juga dapat dijadikan sarana untuk melakukan kejahatan seperti kejahatan perbankan dan atau pasar modal, bahkan juga dapat dijadikan sarana intelligence yang bersentuhan dengan keamanan negara.

Baca Juga: Praktisi Hukum Telematika Dorong Indonesia Bikin Regulasi terkait AI

Namun demikian, sampai saat ini pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan AI untuk tujuan kriminalitas belum diatur secara memadai di dalam peraturan perundang-undangan terkait informasi dan transaksi elektronik dan sampai saat ini penegak hukum menghadapi kesulitan di dalam melakukan penyidikan. Pertanyaannya, bagaimanakah jika jaksa penuntut umum atau advokat menggunakan metode AI untuk menemukan bukti permulaan di dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka atau menyampaikan alat bukti yang diperolah atas dasar hasil penggunaan AI?

Namun demikian, masalah penggunaan atau penyalahgunaan AI bukanlah masalah hukum yang sederhana, karena ia melibatkan interaksi orang perorangan atau korporasi lintas batas teritorial seperti permainan judi online (judol) yang terjadi di Kamboja, tetapi pelakunya antara lain warga negara Indonesia.

Read Entire Article
Politics | | | |