Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum

6 hours ago 7

loading...

Wasekjen DPP AMPI Leriadi menilai produk Rapat Pleno IX DPP AMPI cacat secara hukum organisasi karena tidak memenuhi ketentuan administrasi dan prosedural yang berlaku. Foto/Istimewa

JAKARTA - Wasekjen Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia ( AMPI ), Leriadi, menilai Rapat Pleno IX DPP AMPI yang telah digelar bertentangan dengan ketentuan organisasi sebagaimana tertuang dalam Surat Peringatan DPP AMPI tertanggal 23 Juli 2026. Menurutnya, produk yang dihasilkan dalam forum tersebut cacat secara hukum organisasi karena tidak memenuhi ketentuan administrasi dan prosedural yang berlaku.

Leriadi menegaskan setiap agenda organisasi wajib dilaksanakan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO) DPP AMPI. Oleh karena itu, keputusan yang dihasilkan dari forum yang tidak memenuhi ketentuan organisasi patut dipertanyakan legitimasinya. Baca juga:
Presiden Prabowo Lantik Bahlil Lahadalia Jadi Ketua DEN, AMPI: Figur yang Tepat

"Kami dengan tegas menolak segala produk yang dihasilkan dari Rapat Pleno IX tersebut karena dilaksanakan tanpa memenuhi ketentuan organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART dan Peraturan Organisasi DPP AMPI. Organisasi yang besar harus dijalankan berdasarkan konstitusi organisasi, bukan berdasarkan kehendak segelintir pihak yang justru dapat mencederai marwah AMPI," kata Leriadi dalam siaran pers, Jumat (24/7/2026).

Ia menjelaskan, Surat Peringatan yang diterbitkan DPP AMPI telah menegaskan bahwa pelaksanaan Rapat Harian dan Rapat Pleno wajib dipimpin ketua umum dan sekretaris jenderal atau pihak yang memperoleh pendelegasian sesuai dengan ketentuan organisasi. Keterlibatan sekretaris jenderal merupakan unsur yang mutlak dalam pelaksanaan Rapat Harian maupun Rapat Pleno sebagaimana diatur dalam Peraturan Organisasi.

Menurutnya, pelaksanaan Rapat Pleno IX yang tetap dilaksanakan meskipun telah terdapat Surat Peringatan dari DPP AMPI menjadikan seluruh produk yang dihasilkan dalam forum tersebut cacat secara hukum organisasi dan tidak memiliki legitimasi yang kuat.

Read Entire Article
Politics | | | |