Kritik Kebijakan Dedi Mulyadi di Bidang Pendidikan, Para Kiai di Cirebon Keluarkan Maklumat

4 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Pimpinan Pusat Majelis Komunikasi Alumni Babakan (Makom Albab) dan para pengasuh Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, mengeluarkan lima maklumat secara resmi terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (Demul).

Para kiai dan alumni menyampaikan sikap kritis atas kebijakan Demul yang dinilai tak sejalan dengan prinsip keadilan pendidikan dan nilai-nilai akhlakul karimah yang diwariskan para muassis pesantren.

Maklumat itu merupakan hasil musyawarah seluruh para pengasuh pondok pesantren dan para alumni yang tergabung dalam Makom Albab dan Persatuan Seluruh Pesantren Babakan (PSPB).

Adapun maklumat itu yakni :

Pertama, kebijakan Gubernur Nomor 12 Tahun 2025, tentang penghapusan dana hibah untuk pondok pesantren dalam APBD adalah kebijakan yang melanggar amanat UUD 1945 dan UU Pesantren Nomor 18 Tahun 2019. Karena, pondok pesantren adalah lembaga pendidikan berhak untuk mendapatkan afirmasi, fasilitasi dan rekognisi dari pemerintah yang selama ini sudah berjalan semestinya harus ditingkatkan bukan dihapus.

“Alih-alih dihapus, dukungan terhadap pesantren semestinya justru ditingkatkan,” ujar Koordinator Pengasuh Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon, KH Marzuki Ahal, Senin (21/7/2025).

Kedua, kebijakan gubernur yang termaktub dalam Surat Edaran Disdik Jabar Nomor 58/PK.03/Disdik tentang lima hari sekolah pada satuan pendidikan di Jawa Barat berkonsekuensi kegiatan belajar mengajar sampai sore berakibat pada terhentinya pendidikan madrasah diniyah.

Ketiga, kebijakan Gubernur Jawa Barat melalui Keputusan Nomer 463.1/KEP.323DISDIK/2025 tentang jumlah rombongan belajar (rombel) sebanyak 50 murid berpengaruh terhadap penurunan kualitas pendidikan serta berakibat pada tutupnya sekolah swasta.

Keempat, kebijakan gubernur yang termaktub dalam Pergub Jabar Nomor 58 Tahun 2022 terkait Bantuan Pendidikan Menengah Umum (BPMU) seharusnya tidak membedakan sekolah negeri dan swasta sebagaimana termaktub dalam keputusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Kelima, kebijakan Gubernur Jawa Barat Nomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE tanggal 23 Januari 2025, tentang Penyerahan Ijazah Secara Gratis dan Surat Edaran Disdik Jabar Nomor 100.3.4,4/2879/DISDIK 2004 tentang sekolah dilarang menahan ijazah dan menyerahkan secara gratis bagi sekolah negeri dan swasta adalah kebijakan yang perlu ditinjau ulang karena tidak sesuai dengan kearifan lokal.

Ia menambahkan, maklumat itu menjadi bagian dari komitmen moral komunitas pesantren untuk terus menyuarakan kepentingan umat dan menjaga marwah pendidikan Islam di tanah Jawa Barat. “Sebaiknya kebijakan yang berdampak luas harus melibatkan semua unsur terkait. Kami mengimbau kepada semua pihak untuk sama-sama mengambil sikap atas kebijakan tersebut demi kebaikan bersama,” katanya.

Hal senada diungkapkan Ketua Umum Makom Albab, Kombes Pol (Purn) Juhana Zulfan. Ia menegaskan bahwa seluruh kebijakan pendidikan harus melibatkan unsur-unsur terkait, termasuk kalangan pesantren, demi menjaga keberlangsungan sistem pendidikan yang adil, berkarakter, dan berakhlakul karimah.

"Kami tidak menolak perubahan, namun setiap kebijakan harus berpihak kepada kemaslahatan bersama, sesuai nilai-nilai luhur yang diwariskan para sesepuh pesantren," ujar pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Majalengka itu.

Read Entire Article
Politics | | | |