KPK sita uang ratusan miliar dalam 20 koper terkait OTT ATR/BPN.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan miliar rupiah yang disimpan dalam 20 koper. Penyitaan ini merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, tim penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing. Uang tersebut ditemukan dalam berbagai kemasan. "Tim mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai, yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Hingga saat ini, tim KPK masih terus melakukan penghitungan jumlah pasti uang yang disita. Meskipun begitu, Budi memberikan estimasi nilai total dari barang bukti tersebut. "Saat ini masih proses hitung, tetapi estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah," katanya.
Dugaan Korupsi Pengurusan HGB
Operasi tangkap tangan ini merupakan yang ke-20 kalinya dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). Dalam operasi senyap tersebut, KPK berhasil menangkap total 17 orang.
Di antara pihak yang diamankan, terdapat beberapa pejabat penting. Mereka adalah Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, dan Tardi yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang. Selain itu, KPK juga mengamankan Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari seluruh pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

2 hours ago
4

















































