Kemenimipas Ungkap Perbedaan GCI dan Golden Visa Indonesia

1 day ago 5

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menjelaskan perbedaan antara Global Citizen of Indonesia (GCI) dan Golden Visa Indonesia. Kedua kebijakan visa ini memiliki mekanisme dan audiens yang berbeda, menurut Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman di Jakarta, Senin.

GCI, yang akan diterbitkan mulai Januari 2026, berfokus pada diaspora dan ikatan kebangsaan. Sementara itu, Golden Visa yang sudah diimplementasikan sejak 2024, bertujuan mempercepat investasi dan kontribusi ekonomi langsung. GCI dirancang untuk diaspora, eks WNI, dan keluarganya yang ingin menetap dan berkontribusi di Indonesia. Sedangkan, Golden Visa dimaksudkan untuk menarik investor dan talenta global yang berdampak positif bagi ekonomi.

Dalam hal skema izin tinggal, Golden Visa diberikan hingga 10 tahun dan dapat diperpanjang, sedangkan GCI berlaku selamanya dengan pemegang cukup melaporkan diri setiap lima tahun. Jenis-jenis visa GCI mencakup eks WNI, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, serta orang asing yang terhubung dengan WNI melalui perkawinan.

Perbedaan Detail Skema dan Persyaratan

GCI menawarkan izin tinggal dengan syarat investasi yang lebih ringan dibandingkan Golden Visa. Pemohon harus menunjukkan bukti penghasilan minimum 1.500 dolar AS per bulan, kecuali bagi mereka dengan keahlian khusus yang hanya memerlukan bukti pendapatan dan surat undangan beserta penjaminan dari pemerintah pusat.

Di sisi lain, Golden Visa menargetkan individu dan korporasi dengan investasi signifikan. Investor perorangan harus menanamkan modal sebesar 2.500.000 dolar AS untuk tinggal lima tahun dan 5.000.000 dolar AS untuk 10 tahun. Sedangkan, korporasi memerlukan investasi masing-masing 25.000.000 dan 50.000.000 dolar AS untuk periode yang sama.

Untuk investor yang tidak mendirikan perusahaan di Indonesia, Golden Visa lima tahun mensyaratkan penempatan dana 50.000 dolar AS, dan untuk 10 tahun, sebesar 700.000 dolar AS, yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah, saham perusahaan publik, atau deposito.

Melalui GCI, pemerintah berupaya memulihkan ikatan dengan diaspora yang memiliki darah Indonesia atau terhubung dengan tanah air, selain membuka ruang kontribusi nonfinansial seperti keahlian dan kolaborasi pengetahuan.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Politics | | | |