Kejari Karawang Sita Rp42,54 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi KPR Fiktif

10 hours ago 11

Kejari Karawang sita Rp42,54 miliar dalam kasus dugaan korupsi KPR.

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyita uang sebesar Rp42,54 miliar dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) di sebuah kantor cabang bank pelat merah. Penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara yang melibatkan pengembang perumahan PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS).

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, menyatakan tindakan penyitaan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana. Dana yang disita berasal dari rekening escrow atas nama PT BAS yang diduga terkait dengan aktivitas kredit fiktif.

Modus Kredit Fiktif

Kasus ini bermula dari fasilitas kredit yang diterima PT BAS dari bank milik negara untuk pembangunan Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence di wilayah Klari, Kabupaten Karawang. Perusahaan yang merupakan bagian dari Citra Swarna Group ini bergerak di bidang pembangunan perumahan dan kawasan komersial.

Namun, proyek yang dikembangkan pada periode 2021 hingga 2024 tersebut terindikasi melibatkan kredit fiktif. Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), kerugian negara sementara mencapai Rp237.078.338.982,50 yang berasal dari 445 debitur.

Ratusan Barang Bukti Diamankan

Selain uang Rp42,54 miliar yang kini dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Penampungan Dana Titipan Kejari Karawang, penyidik juga mengamankan 495 barang bukti lainnya. Barang bukti tersebut meliputi dokumen, barang bukti elektronik, sejumlah rekening, serta empat bangunan yang berkaitan dengan kegiatan PT BAS.

Dalam pengungkapan kasus ini, Kejari Karawang telah menahan tiga tersangka berinisial VY, OH, dan HH di Lembaga Pemasyarakatan Karawang. Para tersangka dikenakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejari Karawang masih terus mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut, termasuk pihak perbankan yang diduga melakukan penyimpangan dalam penyaluran KPR.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Politics | | | |