Kasus Peretasan BI-Fast, OJK Perketat Pemeriksaan Keamanan Siber Perbankan

3 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tengah melakukan crash program pemeriksaan terhadap bank pembangunan daerah (BPD) di seluruh Indonesia dengan fokus pada ketahanan dan keamanan siber. Langkah tersebut ditempuh menyusul terjadinya kasus peretasan melalui sistem BI-FAST di sejumlah BPD.

“Bank sudah diminta untuk memastikan dilaksanakannya langkah-langkah peningkatan ketahanan dan keamanan siber bank,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis di Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

Dian menyampaikan, OJK juga telah meningkatkan kerja sama dengan regulator sistem pembayaran guna mencegah terulangnya insiden serupa. Ia menegaskan sektor keuangan merupakan salah satu fondasi perekonomian nasional sehingga pengamanan infrastruktur teknologi informasi harus menjadi prioritas.

Ancaman siber, menurut Dian, tidak hanya berpotensi mengganggu operasional perbankan, tetapi juga dapat merusak reputasi sektor keuangan serta mengancam stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.

Dalam melaksanakan pengawasan terhadap perbankan, OJK menerapkan pendekatan Risk Based Supervision (RBS) atau pengawasan berbasis risiko. Pendekatan ini digunakan untuk menilai tingkat kesehatan bank secara proporsional dan berkelanjutan.

OJK juga melakukan evaluasi terhadap profil risiko bank, termasuk risiko operasional yang mencakup aspek teknologi informasi, serta menetapkan Tingkat Kesehatan Bank setiap semester.

Pengawasan perbankan dilakukan melalui dua mekanisme, yakni pengawasan off-site (tidak langsung) dan pengawasan on-site (melalui pemeriksaan langsung). Seluruh kegiatan pengawasan tersebut dilaksanakan berdasarkan rencana yang telah disusun sebelumnya dengan mempertimbangkan prioritas, tingkat urgensi, ketersediaan sumber daya, serta karakteristik, skala usaha, dan kompleksitas operasional masing-masing bank.

Dari sisi regulasi, OJK telah menerbitkan sejumlah ketentuan terkait penerapan teknologi informasi di perbankan, antara lain Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum serta Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum.

“OJK sesuai dengan kapasitasnya telah mengingatkan kembali dan meminta bank untuk melakukan penguatan manajemen risiko dalam rangka pencegahan penyalahgunaan sistem perbankan dalam tindak pidana fraud,” ujar Dian.

Beberapa langkah yang kembali diminta OJK kepada bank antara lain penyempurnaan fraud detection system, penguatan penerapan know your customer, analisis dan evaluasi berkala terhadap profil serta limit transaksi nasabah, penguatan manajemen risiko pihak ketiga, penguatan tim tanggap insiden siber, serta pelatihan dan sosialisasi rutin guna meningkatkan security awareness.

“OJK juga telah mengirimkan surat pembinaan mengenai langkah-langkah yang harus segera dilakukan oleh bank, khususnya terkait transaksi anomali yang terjadi, serta meminta bank melakukan penghentian transaksi untuk klarifikasi sebelum melaksanakan perintah transaksi,” kata Dian.

sumber : Antara

Read Entire Article
Politics | | | |