REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN, – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Kalimantan Selatan telah mensertifikasi sebanyak 6.836 ekor sapi potong yang masuk ke wilayah tersebut menjelang Idul Adha 1447 Hijriah. Langkah ini dilakukan setelah melalui pemeriksaan guna memastikan ternak dalam kondisi sehat dan bebas dari penyakit menular.
Kepala Karantina Kalsel, Erwin A.M Dabukke, di Banjarmasin, Kamis, menyatakan bahwa peningkatan lalu lintas ternak telah terjadi sejak pertengahan April 2026. Hal ini seiring meningkatnya kebutuhan hewan kurban masyarakat di Kalimantan Selatan dan sejumlah daerah lain di Pulau Kalimantan.
"Karantina berkomitmen memastikan setiap hewan ternak yang masuk telah memenuhi persyaratan karantina sehingga aman untuk didistribusikan sebagai hewan kurban," ujar Erwin.
Isrokal, Ketua Tim Kerja Karantina Hewan Karantina Kalsel, menjelaskan bahwa setiap pemasukan ternak wajib melalui pemeriksaan administratif dan fisik sebelum diterbitkan sertifikat pelepasan oleh petugas karantina. Pemeriksaan administratif ini meliputi verifikasi dokumen karantina daerah asal, kesesuaian jenis dan jumlah ternak, serta hasil uji laboratorium yang menyatakan hewan negatif dari Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).
Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan fisik di atas alat angkut untuk mendeteksi gejala penyakit hewan menular strategis seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD), brucellosis, antraks, dan penyakit karantina lainnya.
"Hingga saat ini kami tidak menemukan gejala klinis penyakit pada ternak yang masuk, sehingga seluruh ternak dinyatakan sehat dan dapat diterbitkan sertifikat pelepasan," kata Isrokal.
Berdasarkan data sistem informasi karantina BEST TRUST, sebanyak 6.836 ekor sapi potong telah masuk ke Kalimantan Selatan melalui Pelabuhan Trisakti Banjarmasin dan Batulicin sejak April hingga awal Mei 2026 dengan frekuensi pengiriman mencapai 104 kali.
Isrokal menambahkan bahwa ternak tersebut didatangkan dari sejumlah daerah pemasok utama, antara lain Nusa Tenggara Timur meliputi Kupang dan Flores, Nusa Tenggara Barat seperti Bima dan Sumbawa, Bali, Jawa, hingga Sulawesi. Saat ini, Kalimantan Selatan menjadi salah satu pintu gerbang distribusi ternak di Pulau Kalimantan karena turut menopang pasokan hewan kurban ke Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.
Biosekuriti dan Tindakan Pencegahan
Selain pemeriksaan dokumen dan fisik, Karantina Kalsel juga menerapkan biosekuriti berupa disinfeksi terhadap hewan dan alat angkut guna mencegah potensi penyebaran penyakit antarwilayah. Dalam kondisi tertentu, petugas karantina juga melakukan pengambilan sampel dan pengujian laboratorium ulang dengan mempertimbangkan status kesehatan daerah asal, riwayat pengujian, dan potensi masa inkubasi penyakit.
Isrokal menegaskan bahwa ternak yang ditemukan menunjukkan gejala penyakit tidak diperbolehkan didistribusikan dan wajib menjalani tindakan karantina berupa pengasingan di Instalasi Karantina Hewan. "Jika tidak dapat disembuhkan maka akan dilakukan penolakan hingga pemusnahan," ujar Isrokal.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

19 hours ago
14
















































