Jampidsus Tetapkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Limbah Sawit?

3 hours ago 7

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan akan mengumumkan tersangka dalam penanganan kasus dugaan korupsi limbah cair kelapa sawit palm oil mill effluent (POME), Selasa (10/2/2026). Dari informasi yang diterima Republika, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus ini dengan total estimasi kerugian negara lebih dari Rp 10 triliun.

Tim Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Puspenkum Kejagung) mengabarkan pengumuman tersangka itu akan digelar sore ini. “Iya. Nanti (sore ini) diumumkan,” kata sumber Republika, di Kejagung, Selasa (10/2/2026).

Kepala Puspenkum Kejagung Anang Supriatna pun membenarkan kabar tersebut. “Iya. Kita sedang buat undangan konferensi persnya,” kata Anang. Dari undangan gelaran pers yang diterima wartawan pengumuman tersangka sekaligus dengan melakukan penahanan para tersangka.

Penyidikan kasus korupsi POME ini sudah dimulai sejak Oktober 2025 lalu. Pada Rabu (22/10/2025) tim penyidikan Jampidsus menggeledah kantor Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai di Jakarta dalam pengusutan awal kasus tersebut.

Jampidsus Febrie Adriansyah pernah menerangkan, kasus POME ini terkait dengan limbah cair kelapa sawit yang ternyata punya nilai ekonomi tinggi untuk kebutuhan energi terbarukan, dijual ilegal melalui penyelundupan ke luar negeri. Kasus POME ini, penyidikannya sebetulnya masih terkait dengan skandal korupsi pemberian izin ekspor minyak mentah kelapa sawit atau CPO.

Bulan lalu, Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan timnya menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus limbah cair kelapa sawit. Temuan tempat TPPU tersebut setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di dua pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Utara (Jakut) dan Jakarta Selatan (Jaksel). Kata Syarief penggeledahan tersebut sudah dilakukan pada Desember 2025.

“Penggeledahan itu dilakukan di dua tempat penukaran uang, yang kebetulan tempatnya itu ada di pusat perbelanjaan di Jakarta Utara dan di Jakarta Selatan,” kata Syarief saat ditemui Republika di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Read Entire Article
Politics | | | |