Petugas KPK membawa motor Royal Enfield sitaan milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta, Jumat (25/4/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kondisi mobil mantan gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil tidak mengalami kerusakan. KPK mengaku, mobil hasil sitaan tersebut saat ini dititip rawat pada salah satu bengkel di Provinsi Jabar.
“Sejauh ini enggak ada (kerusakan),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (15/5/2025).
KPK diketahui telah menyita mobil bermerek Mercedes-Benz ketika menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023 pada 10 Maret 2025.
Dia mengatakan bahwa ada pertimbangan tertentu dari penyidik untuk menitiprawatkan mobil Ridwan Kamil di bengkel, meski tidak ada kerusakan. Budi menyampaikan bahwa KPK terus memantau guna memastikan mobil Ridwan Kamil tetap dalam kondisi yang baik.
“Apabila penyidik membutuhkan dalam proses pemeriksaan, maka barang tersebut tidak berubah wujud ataupun tidak dipindahtangankan,” katanya.
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto.
Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.
Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp 222 miliar.
sumber : Antara