REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional)membahas dan memberikan masukan dalam penyusunan RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) yang saat ini digodok DPR RI. Masukan itu disampaikan PERADI Profesional dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pansus RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, (13/7/2026).
Ketua Umum PERADI Profesional, Harris Arthur Hedar, mendorong adanya antisipasi hubungan hukum lintas negara yang semakin kompleks di dalam pembahasan RUU Hukum Perdata Internasional (HPI). Prof Harris pun memandang pentingnya aturan yang lebih adaptif terkait hubungan hukum berbasis teknologi.
“Kami memandang RUU HPI merupakan salah satu tonggak penting dalam pembaharuan sejarah hukum internasional Indonesia di tengah meningkatnya mobilisasi manusia, aktivitas investasi asing, perdagangan internasional, transaksi digital, arbitrase internasional, perlindungan aset lintas negara hingga perkembangan teknologi global. Oleh sebab itu Indonesia membutuhkan satu sistem hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh pihak,” kata Prof Harris lewat keterangannya.
Oleh sebab itu, kata Prof Harris, PERADI Profesional menyambut baik inisiatif DPR RI dalam menyusun RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) sebagai bagian dari upaya untuk menyusun sistem hukum nasional. “Baik yang modern, responsif, adaptif, dalam menghadapi perkembangan global, namun tetap berlandaskan Pancasila UUD 1945, dan kepentingan nasional Indonesia,” jelas Prof Harris.
Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM) ini mengakui, bahwa selama ini, berbagai persoalan hukum perdata internasional masih tersebar dalam ragam ketentuan, yurispudensi, maupun praktik peradilan. Kondisi tersebut, kata dia, juga menyebabkan ketidakpastian hukum, khususnya mengenai kompetensi keadilan, pilihan hukum, pilihan forum, pengakuan putusan asing, hingga pelaksanaan putusan internasional.
“Atas dasar itu lah, semua masukan yang kami sampaikan merupakan hasil kajian yang dilaukan secara komprehensif yang dilakukan oleh tim Peradi Profesional, dengan memperhatikan hukum nasional, praktik peradilan, hukum perbandingan, dan berbagai instrumen hukum internasional yang relevan,” pungkas dia.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Profesional, Yuhelson, menyampaikan sejumlah rekomendasi dari pihaknya terkait dengan penyusunan RUU Hukum Perdata Internasional (HPI).
Rekomendasi pertama, kata dia, ialah untuk memperluas ruang lingkup UU HPI agar mengakomodasi praktik hukum di masa depan. “Rekomendasi kami adalah ingin memperluas ruang lingkup UU HPI, agar mengakomodasi praktik hukum yang berkembang di masa depan. Konkritnya, dalam Pasal 4 ayat 2, bentuk usulannya itu penambahan,” tegas dia.
Selanjutnya, kata dia, PERADI Profesional merekomendasikan, adanya penegasan hubungan antara choice of law, choice of forum, dan yurisdiksi Indonesia di dalam RUU HPI. Ia merasa, hal ini diperlukan agar ada kepastian hukum sebagai objektif atas terciptanya HPI tersebut. “Kami merekomendasikan agar parameter tersebut mencakup adanya kaidah dalam UU tersebut, Pancasila, UUD 1945, atau hukum yang memaksa, hak kontitusional warga negara, dan kepentingan nasional,” tutur dia.

10 hours ago
5

















































