loading...
Anggota Komisi III DPR Nasyirul Falah Amru mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas penyelenggara maupun bandar judi berkedok game center atau arena permainan anak. Foto: Istimewa
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Nasyirul Falah Amru mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas penyelenggara maupun bandar judi berkedok game center atau arena permainan anak. Menurut pria yang akrab disapa Gus Falah ini, apabila terbukti terdapat praktik perjudian yang disamarkan sebagai permainan hiburan, aparat kepolisian harus bertindak tanpa pandang bulu dan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku secara maksimal.
"Jangan sampai tempat yang seharusnya menjadi sarana rekreasi keluarga justru dimanfaatkan sebagai kedok praktik perjudian. Jika ditemukan unsur perjudian, maka penyelenggara maupun bandar harus diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Gus Falah dalam keterangannya, Senin (15/6/2026).
Dia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru berlaku tahun ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi negara untuk menindak para penyelenggara perjudian. Pasal 426 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada masyarakat untuk bermain judi, atau turut serta dalam perusahaan perjudian, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda yang nilainya mencapai Rp2 miliar.
Baca juga: Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Gus Falah menuturkan, ancaman pidana tersebut menunjukkan keseriusan negara dalam memberantas praktik perjudian yang merugikan masyarakat dan berpotensi merusak generasi muda. Karena itu, menurut dia, aparat penegak hukum tidak boleh ragu untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas perjudian terselubung.
"Fokus utama harus diarahkan kepada penyelenggara, bandar, dan pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik perjudian tersebut. Mereka harus dimintai pertanggungjawaban pidana secara maksimal agar menimbulkan efek jera," ujarnya.

















































