REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Perubahan peringkat kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi sorotan setelah sejumlah warga di DIY mengalami kenaikan desil secara drastis. Warga yang sebelumnya berada di desil 1 bahkan dilaporkan bisa berubah menjadi desil 6 hingga 10, sehingga tidak lagi masuk kelompok penerima sejumlah bantuan sosial (bansos).
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPD RI DIY, Dr Ahmad Syauqi Soeratno, mengatakan akar masalahnya adalah banyaknya kebijakan (policy) pemerintah yang bersifat kejutan. "Seharusnya sosialisasi dan implementasi kebijakan (klasifikasi desil kesejahteraan dalam DTSEN) dibuat jauh-jauh hari. Jangan terkesan kebijakan ini tidak memiliki fungsi perencanaan," ujar Syauqi dalam diskusi dengan media di Kantor DPD RI DIY, Ahad (30/8/2026).
Syauqi pun mengecam keras pernyataan Kepala BPS RI yang menegaskan bahwa angka desil adalah gambaran posisi relatif dalam pemeringkatan kesejahteraan, bukan ukuran tunggal kondisi ekonomi suatu keluarga. Menurut Syauqi, jika sesuatu masih bersifat relatif maka jangan jadi kebijakan terlebih dahulu.
"Kalau masih relatif ya jangan jadi policy dulu. Orang ke rumah sakit untuk melakukan cuci darah kan gak ada kata relatif," kata Wakil Ketua Komite III DPD RI tersebut.
Hal ini pun mengesankan bahwa pemerintah tidak siap dengan manajemen perubahan. "Semacam tidak ada orkestrasinya," ujarnya menambahkan.
Syauqi memaparkan bahwa dalam proses membuat kebijakan publik perlu melalui tahapan-tahapan yang benar mulai dari penyusunan agenda (agenda setting), formulasi kebijakan, adopsi kebijakan, implementasi kebijakan, dan evaluasi kebijakan.
"Karena kondisi di lapangan itu tidak seperti yang tertulis di atas kertas (on paper)," tutur Syauqi yang baru saja menyelesaikan Program Doktor Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan di Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.
Syauqi pun mengapresiasi Pemerintah Provinsi DIY melalui Sekretaris Daerah Ni Made Dwipanti Indrayanti yang meminta BPS memberikan penjelasan terkait perubahan klasifikasi desil dalam DTESN.
"Protes formal dari kepala daerah langsung ke BPS seperti yang dilakukan Sekda DIY
relatif jarang ditemukan di provinsi lain. Pola yang lebih umum di luar DIY adalah protes dari masyarakat akar rumput lewat sanggahan mandiri atau media sosial yang kemudian diteruskan atau disuarakan oleh DPRD setempat, dengan Dinsos/BPS daerah berperan menjelaskan mekanisme, bukan konfrontasi eksekutif-ke-BPS secara langsung seperti di DIY," katanya.
Ia juga mengapresiasi langkah Pemkot Yogyakarta menyiapkan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) sebagai jaring pengaman agar warga terdampak tetap mendapat layanan kesehatan, membuka layanan pengaduan di Mal Pelayanan Publik dan lewat aplikasi Jogja Smart Service (JSS), serta menambah kapasitas kelas SMP negeri untuk meringankan beban biaya pendidikan warga terdampak.
"Respons paling konkret justru datang dari pemerintah kota, bukan dari otoritas data itu sendiri. Jamkesda, layanan pengaduan JSS, dan penambahan kapasitas SMP negeri dari Pemkot Yogyakarta adalah komitmen anggaran dan layanan yang nyata, kontras dengan BPS DIY/BPS RI dan Kemensos yang sejauh ini baru menawarkan kanal verifikasi ulang, bukan jaminan perlindungan otomatis bagi warga terdampak," kata Syauqi

2 hours ago
5

















































