Dasco Pantau Rapat Pembahasan RUU KUHAP di Komisi III DPR

12 hours ago 10

loading...

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memantau rapat pembahasan revisi Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau yang dikenal dengan RUU KUHAP, yang akan digelar Komisi III DPR RI. Komisi III rencananya menerima masukan perwakilan masyarakat. Foto/Felldy Utama

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ikut memantau rapat pembahasan revisi Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau yang dikenal dengan RUU KUHAP , yang akan digelar Komisi III DPR RI. Komisi III rencananya menerima masukan perwakilan masyarakat.

Hal ini diketahui ketika Dasco bersama pimpinan Komisi III DPR menuju ruang rapat. Diketahui, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) akan digelar pukul 14.00 WIB. "Saya cuma apa namanya, ngecek persiapan RDPU, RDPU tentang partisipasi publik," kata Dasco di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).

Dasco menegaskan bahwa dalam setiap penyusunan perundang-undangan, pimpinan DPR selalu menekankan kepada setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI untuk melibatkan partisipasi publik sebanyak-banyaknya. "Ini dalam rangka itu, ya kita sekali-kali ngecek pelaksanaannya," ujarnya.

Baca Juga: RUU KUHAP Perlu Dirumuskan dengan Bijak

Berdasarkan agenda yang diterima, pimpinan dan Anggota Komisi III menggelar RDPU bersama sejumlah organisasi advokat Indonesia, di antaranya PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia), AAI (Asosiasi Advokat Indonesia), IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia), IPHI (Ikatan Penasihat Hukum Indonesia), ⁠HAPI (Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia), SPI (Serikat Pengacara Indonesia), AKHI (Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia), APSI (Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia), KAI (Kongres Advokat Indonesia), PPKHI (Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia), dan ⁠FERARI.

Selain itu, RDPU akan dilanjutkan dengan menerima masukan terkait KUHAP dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah anggapan pihak-pihak yang menyebut bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana atau sering disebut RUU KUHAP, minim partisipasi publik. Dia menegaskan, proses penyusunan RUU KUHAP telah berlangsung secara terbuka dan melibatkan berbagai elemen masyarakat sejak awal.

"Ini kita ini sangat terbuka, sudah disahkan. Dari sejak awal ya, termasuk orang yang ngomong kami ini partisipasi omong kosong, mereka sudah kami undang. Lebaran, masih suasana Lebaran kami undang kok," kata Habiburokhman, dikutip Jumat (11/7/2025).

Read Entire Article
Politics | | | |