loading...
Mengucap dan memberi salam kepada sesama muslim sangat dianjurkan dalam Islam. Namun, para ulama sepakat dan menjelaskan bahwa memulai salam terhadap orang kafir dilarang dalam Islam. Foto ilustrasi/ist
Bolehkah mengucap salam kepada non muslim? Bagaiman dalil dan hukumnya? Berikut penjelasannya menurut pandangan Islam.
Mengucap dan memberi salam kepada sesama muslim sangat dianjurkan dalam Islam. Namun, para ulama sepakat dan menjelaskan bahwa memulai salam terhadap orang kafir atau non muslim dilarang dalam Islam. Sebagaimana terdapat dalam sebuah riwayat,
لَا تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلَا النَّصَارَى بِالسَّلَامِ
“Janganlah kalian memulai salam terlebih dahulu terhadap orang Yahudi dan Nasrani.” (HR. Muslim No. 2167)
Ulama besar Arab Saudi Syaikh Shalih al-‘Utsaimin menjelaskan, larangan memulai salam terlebih dahulu terhadap ahlul kitab adalah jika dilakukan tanpa sebab yang jelas atau sebagai bentuk penghormatan dan memuliakan mereka. Adapun jika dilakukan karena sebab tertentu atau adanya maslahat yang akan diraih, maka tidak mengapa memulai salam terhadap mereka.
Baca juga: Ucapan Salam yang Tepat dan Ganjaran Pahalanya
Syaikh Al Utsaimin menyebutkan apa yang disampaikannya juga dijelaskan oleh Imam al-Qurtubi dalam tafsirnya. Imam Al Qurtubi menyitir perkataan Sufyan bin Uyainah yang membolehkan memulai salam, berdasarkan pada surat Al-Mumtahanah ayat 8.
"Ayat tersebut menunjukkan bahwa Allah tidak melarang kaum muslimin berbuat baik dan adil kepada Ahlul Kitab selama mereka tidak memerangi dan mengusir kaum muslimin dari negerinya,"ungkap Syaikh Al Utsaimin.
Juga dalam surat Maryam ayat 47 dikisahkan Nabi Ibrahim ‘alaihissalam memberikan salam kepada bapaknya yang jelas-jelas orang kafir.















































