Perusahaan Tak Taat Aturan Free Float 15%, Siap-siap Kena Delisting

3 hours ago 3

loading...

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya telah menyiapkan ketentuan pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak menaati aturan ketentuan free float minimal 15%. Foto/Dok

JAKARTA - Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) , I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya telah menyiapkan ketentuan pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak menaati aturan ketentuan free float minimal 15%. Iamengatakan, sanksi terberat yang akan diberikan kepada perusahaan tercatat jika tidak mengikuti ketentuan adalah delisting dan melakukan pembelian saham kembali (buy back) bagi saham -saham yang beredar di publik.

"Kalau kita baca peraturan, di draft juga ada itu ( delisting ) sebagai exit strategi kita. Kalau perusahaan tercatat belum memenuhi ketentuan free float, maka ada mekanismenya," ujarnya saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Rabu (4/2/2026).

Baca Juga: OJK Sebut Pengaturan Free Float 15% Bakal Tekan Aksi Saham Gorengan

Nyoman menjelaskan, tahapan sanksi dimulai dari peringatan tertulis. Setelah itu emiten akan masuk ke periode pemantauan bertahap dalam jangka waktu tiga bulan, enam bulan, hingga sembilan bulan. Apabila tidak ada perbaikan, BEI dapat mengenakan denda sebagai bentuk dorongan agar perusahaan segera memenuhi ketentuan.

"Pertama sanksi tertulis. Setelah itu masuk periode tiga bulan, enam bulan, sembilan bulan, sampai dengan sanksi berupa denda, untuk memberikan efek agar mereka melakukan perbaikan," jelasnya.

Dalam periode tertentu, BEI juga dapat menjatuhkan sanksi penghentian sementara perdagangan saham (suspensi). Hal ini untuk mendorong kembali perusahaan tercatat meningkatkan porsi kepemilikan saham publik menjadi 15%.

Read Entire Article
Politics | | | |