Bocah SD di Depok Terlibat Tawuran, Ini Respons Menteri PPPA

8 hours ago 4

Tawuran sekolah (ilustrasi). Menurut Menteri PPPA, tawuran yang melibatkan anak usia SD merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar perlindungan anak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tawuran yang melibatkan siswa sekolah dasar di Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (10/5/2025) dinilai menjadi "tamparan" keras bagi banyak pihak. Insiden memprihatinkan ini dipandang bukan sekadar kenakalan anak-anak, melainkan alarm bagi orang tua, pendidik, dan masyarakat luas akan pentingnya penguatan pengasuhan, pendidikan karakter, serta pengawasan yang lebih ketat terhadap anak-anak.

"Kami memandang peristiwa ini sebagai hal yang sangat memprihatinkan dan perlu ditangani secara serius. Seluruh anak Indonesia adalah anak kita yang seharusnya berada dalam lingkungan aman dan mendukung tumbuh kembangnya," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi pada Kamis (15/5/2025).

Dia mengatakan tawuran yang melibatkan anak usia SD merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Menurut dia, penanganan terhadap anak-anak yang terlibat dalam peristiwa tersebut harus mengedepankan pendekatan perlindungan, pembinaan, dan rehabilitasi, bukan tindakan represif.

Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang menyebutkan bahwa anak di bawah usia 12 tahun tidak dapat diproses secara pidana. "Anak-anak yang terlibat perlu mendapatkan pendampingan intensif serta program rehabilitasi psikososial agar tidak mengulangi perilaku serupa. Mereka bukan pelaku kriminal, melainkan korban dari sistem yang belum cukup hadir untuk melindungi mereka," kata Arifatul.

Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Depok untuk memastikan dilakukannya pendampingan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Langkah-langkah yang dilakukan mencakup penjangkauan, dukungan psikososial, dan skrining kondisi anak sebagai bagian dari upaya pencegahan sekunder.

Read Entire Article
Politics | | | |