Aturan Produk Halal Impor Berlaku, BPJPH Bidik Penguatan Ekosistem Industri Halal

8 hours ago 12

Petugas LP3H Mathlaul Anwar melayani pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal produknya di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (5/2/2025). Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menargetkan sebanyak 3,5 juta usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bisa mendapatkan sertifikat halal sepanjang tahun 2025 yang dikhususkan untuk sektor kuliner agar dapat meningkatkan kualitas produk serta daya saing di pasar yang lebih luas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia. Peraturan tersebut menjadi pedoman dalam memastikan produk halal luar negeri yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.

Peraturan tersebut mengharuskan produk dari luar negeri, meski telah bersertifikat halal, tetap dipastikan kehalalannya sebagai salah satu syarat masuk ke wilayah Indonesia.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal mengatakan, pengaturan pemastian produk halal impor diperlukan untuk menghadirkan kepastian halal sekaligus kepastian usaha. Menurut dia, peraturan tersebut menjaga keseimbangan antara kepentingan perlindungan konsumen dan kepastian bagi dunia usaha.

Bagi masyarakat, pengaturan ini menjadi bagian dari upaya negara memberikan kepastian atas produk halal yang beredar. Sementara bagi pelaku usaha, peraturan tersebut memberikan kejelasan dalam memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH) untuk produk yang berasal dari luar negeri.

"Kita ingin memastikan bahwa pelaksanaan kewajiban Jaminan Produk Halal bagi produk impor memiliki aturan yang jelas. Ini penting untuk memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus kepastian bagi dunia usaha,” kata Babe Haikal di Gedung BPJPH Jakarta, Sabtu (5/9/2026).

Menurut dia, pemastian produk halal merupakan bagian dari penyelenggaraan JPH yang berlandaskan prinsip perlindungan, kepastian hukum, akuntabilitas dan transparansi, efektivitas dan efisiensi, serta profesionalitas sebagaimana amanat UU Nomor 33 Tahun 2014.

Penyelenggaraan JPH juga bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat serta meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha.

“Substansinya adalah kepastian, masyarakat memperoleh perlindungan dalam memilih produk, sementara pelaku usaha memperoleh kejelasan mengenai pemenuhan ketentuan jaminan produk halal. Dengan demikian, regulasi ini diharapkan memberikan manfaat bagi konsumen sekaligus menciptakan kepastian dan nilai tambah bagi dunia usaha,” ujar Babe Haikal.

Read Entire Article
Politics | | | |