APKB Dorong Penyempurnaan Regulasi Kawasan Berikat: Menjaga Daya Saing Industri dan Investasi

4 hours ago 5

loading...

Ketua Umum APKB, Iwa Koswara mengatakan, APKB menaungi sekitar 705 perusahaan di berbagai sektor industri, mulai dari pengolahan CPO, tekstil, alas kaki, elektronik, hingga berbagai industri manufaktur lainnya. Foto/Dok

JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB) mendorong pemerintah untuk menyempurnakan sejumlah regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan berikat , fasilitas kepabeanan, serta iklim investasi nasional . Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan industri berorientasi ekspor di tengah tantangan geopolitik global dan perlambatan permintaan pasar internasional.

Ketua Umum APKB, Iwa Koswara mengatakan, bahwa saat ini APKB menaungi sekitar 705 perusahaan anggota yang bergerak di berbagai sektor industri, mulai dari pengolahan Crude Palm Oil (CPO), tekstil, alas kaki, elektronik, hingga berbagai industri manufaktur lainnya. Menurutnya, perusahaan-perusahaan tersebut memiliki kontribusi strategis terhadap perekonomian nasional melalui peningkatan ekspor, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan daya saing industri Indonesia.

"APKB pada prinsipnya selalu mendukung kebijakan pemerintah. Namun, regulasi yang diterapkan harus mampu menjaga keseimbangan antara fungsi pengawasan dan keberlangsungan dunia usaha. Kepastian hukum dan kemudahan berusaha menjadi faktor utama untuk menjaga kepercayaan investor," ujar Iwa Koswara.

Baca Juga: Fasilitas Kawasan Berikat Menyokong Geliat Ekonomi Rakyat

Menurut Iwa, masih terdapat sejumlah kendala administratif dan implementasi regulasi yang berpotensi menghambat masuknya investasi baru. Kondisi tersebut dapat memengaruhi keputusan investor yang akan memulai kegiatan usaha di Indonesia apabila tidak diimbangi dengan kebijakan yang adaptif terhadap dinamika industri.

Iwa Koswara, meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali rencana pengurangan kuota penjualan domestik bagi perusahaan kawasan berikat dari 50 persen menjadi 25 persen. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dikaji secara komprehensif dengan melibatkan pelaku usaha agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap keberlangsungan industri nasional.

 Menjaga Daya Saing Industri dan Investasi

"Kami menghormati setiap upaya pemerintah dalam memperkuat pengawasan dan tata kelola kawasan berikat. Namun, rencana pengurangan kuota penjualan domestik dari 50 persen menjadi 25 persen perlu dipertimbangkan kembali melalui kajian yang lebih mendalam dengan memperhatikan kondisi riil dunia usaha saat ini," ujar Iwa Koswara.

Read Entire Article
Politics | | | |