Menhub: 172 perlintasan sebidang ilegal ditutup demi keselamatan KA.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan bersama PT Kereta Api Indonesia menutup 172 perlintasan sebidang tidak resmi untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi setelah rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis.
Penutupan ini merupakan bagian dari upaya penertiban jalur perlintasan yang dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan dan operasional kereta api. Selain penutupan, pemerintah juga merencanakan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang yang belum dilengkapi fasilitas pengamanan memadai.
Menurut Dudy, terdapat 3.674 perlintasan sebidang di seluruh Indonesia, terdiri dari 2.771 perlintasan terdaftar dan 903 perlintasan tidak terdaftar. Dari jumlah ini, 1.810 perlintasan tidak dijaga, yang terdiri dari 907 lokasi terdaftar dan 903 lokasi tidak terdaftar. Kondisi ini menjadi tantangan serius karena perlintasan tidak terjaga memiliki risiko kecelakaan lebih tinggi.
Langkah Peningkatan Keselamatan
Evaluasi terbaru menunjukkan 172 perlintasan direkomendasikan untuk ditutup karena lebar jalan kurang dari 2 meter. Selain itu, terdapat 1.638 lokasi prioritas yang perlu ditingkatkan keselamatannya dengan penyediaan petugas penjaga, bangunan pos jaga, fasilitas pendukung, dan perlengkapan keselamatan lainnya.
Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp800 miliar untuk mendukung pembangunan fasilitas keselamatan di perlintasan sebidang. Data kecelakaan tiga tahun terakhir mencatat 1.058 kejadian, dengan tren penurunan dari 337 kejadian pada 2024 menjadi 102 kejadian hingga Mei 2026, menunjukkan dampak positif dari langkah peningkatan keselamatan.
Mayoritas kecelakaan terjadi di perlintasan tidak terjaga, dengan proporsi sekitar 80 persen. Kendaraan yang paling sering terlibat adalah sepeda motor sebesar 55 persen dan mobil 45 persen. Dudy menekankan bahwa peningkatan keselamatan tidak hanya mengandalkan infrastruktur tetapi juga memerlukan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas di sekitar jalur kereta api.
Kementerian Perhubungan akan terus mengedukasi masyarakat agar mematuhi rambu-rambu dan tidak menerobos perlintasan saat kereta melintas. Menhub juga berharap semua pihak mendukung program pemasangan palang pintu dan pengamanan perlintasan sebidang serta tidak menghambat langkah pemerintah dalam memperkuat keselamatan transportasi perkeretaapian nasional.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

1 hour ago
6

















































