Warisan Indonesia: 'Wisnumurti Guidelines' dalam Seleksi Sekjen PBB

4 hours ago 10

Oleh: Yuri O Thamrin; duta besar RI untuk Belgia, Luksemburg dan Uni Eropa (2016-2020)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di tengah dinamika Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) yang kerap didominasi oleh politik kekuatan, terdapat satu warisan yang jarang disorot namun memiliki dampak nyata hingga hari ini. Indonesia, melalui keanggotaannya sebagai anggota tidak tetap DK PBB (1995–1996), pernah berkontribusi dalam merapikan salah satu proses paling sensitif di tubuh organisasi tersebut, yakni pemilihan Sekretaris Jenderal. 

Melalui peran Nugroho Wisnumurti sebagai Duta Besar/Wakil Tetap RI di PBB saat itu, lahirlah pendekatan yang kemudian dikenal sebagai Wisnumurti Guidelines --sebuah mekanisme prosedural yang membantu mengurangi keruwetan proses seleksi dengan memperkenalkan cara kerja yang lebih terstruktur dan tidak konfrontatif. Hingga kini, pendekatan tersebut masih menjadi bagian dari praktik yang digunakan DK PBB dalam menyaring dan mengerucutkan kandidat Sekjen PBB.

Untuk dimaklumi, proses pemilihan Sekjen PBB tidak selalu berlangsung rapi seperti yang terlihat hari ini. Sebelum pertengahan 1990-an, seleksi jabatan tertinggi di organisasi global ini kerap diwarnai kebuntuan, tarik-menarik politik, dan ketidakpastian yang berkepanjangan. Dalam banyak kasus, hasil akhir bukan semata ditentukan oleh kualitas kandidat, melainkan oleh kemampuan mereka bertahan dalam dinamika veto dan kompromi di DK PBB.

Sejarah mencatat bahwa kebuntuan bukanlah pengecualian, melainkan bagian dari pola. Pada 1950, masa jabatan Trygve Lie diperpanjang bukan melalui rekomendasi DK PBB, melainkan melalui keputusan Sidang Majelis Umum PBB. Hal ini terjadi karena Uni Soviet menggunakan hak vetonya untuk menolak pencalonan kembali Lie, sehingga DK PBB tidak mampu menghasilkan rekomendasi sebagaimana disyaratkan Piagam PBB. 

Dalam situasi tersebut, Sidang Majelis Umum PBB mengambil langkah yang tidak lazim dengan memperpanjang masa jabatan Lie. Namun ketegangan tidak berhenti di situ. Uni Soviet kemudian secara terbuka menolak legitimasi kepemimpinan Lie dan memboikot interaksinya dengan Sekretariat, sehingga secara praktis menyulitkan Lie menjalankan tugasnya. 

Dalam kondisi tekanan politik yang terus berlanjut, Lie akhirnya memilih untuk mengundurkan diri pada 1952. Episode ini sejak awal memperlihatkan satu realitas mendasar: dalam pemilihan Sekjen PBB, prosedur formal sering kali harus berhadapan langsung dengan politik kekuatan ("A Memoir: When the UN was Young," dalam the New York Times, September 1985)

Selanjutnya, pada tahun 1953, kebuntuan serupa kembali terjadi. Kandidat-kandidat yang diajukan tidak mampu memperoleh dukungan yang diperlukan, terutama karena tarik-menarik antara kekuatan besar. Dalam kondisi seperti itu, muncul nama Dag Hammarskjold --seorang diplomat Swedia yang saat itu relatif tidak menonjol di panggung politik global. Ia bukan tokoh politik besar, melainkan seorang teknokrat dan birokrat internasional yang dikenal tenang, intelektual, dan tidak konfrontatif. Justru karena profilnya yang dianggap netral dan tidak mengancam kepentingan pihak mana pun, ia dapat diterima oleh kedua blok, termasuk Uni Soviet yang sebelumnya memveto kandidat lain.

Namun pilihan kompromi ini kemudian berkembang di luar dugaan. Dalam masa jabatannya, Hammarskjold secara bertahap memperluas peran Sekretaris Jenderal, tidak lagi sekadar sebagai administrator, tetapi sebagai aktor diplomasi yang aktif. Ia memainkan peran penting dalam pengembangan konsep diplomasi preventif dan operasi penjaga perdamaian PBB, termasuk dalam penanganan krisis Suez dan Kongo. Pendekatan ini memperkuat posisi Sekjen sebagai figur yang memiliki ruang manuver independen, meskipun tetap berada dalam batas-batas politik Dewan Keamanan (lihat Memoir Dag Hammasjkokd berjudul "Markings," 1964).

Episode berikutnya tidak kalah kompleks. Setelah wafatnya Hammarskjold pada 1961, PBB menghadapi krisis suksesi yang serius. Uni Soviet mendorong gagasan “troika”, yakni kepemimpinan kolektif yang merepresentasikan blok-blok utama dunia, sementara negara-negara Barat menolaknya. Dalam kondisi tersebut, U Thant akhirnya diterima sebagai solusi kompromi. 

Namun proses menuju ke sana berlangsung penuh ketegangan, bahkan setelah figur kompromi ditemukan. U Thant awalnya diangkat sebagai Acting Secretary-General sebelum kemudian dikukuhkan penuh. Episode ini menunjukkan bahwa bahkan ketika kompromi personal tercapai, dinamika politik besar tetap dapat menghambat penyelesaian formal. (Lihat "A man who made the UN cool", dalam Foreign Policy, September 2025).

Pemilihan tahun 1971 memperlihatkan dinamika yang tidak kalah rumit. Ketika U Thant menolak untuk melanjutkan masa jabatannya, sejumlah kandidat muncul, tetapi satu per satu tersandung veto. Max Jakobson dari Finlandia sempat menjadi kandidat kuat, namun diveto Uni Soviet. Kurt Waldheim dari Austria bahkan sempat ditolak oleh China sebelum akhirnya lolos setelah perubahan posisi yang terjadi secara tiba-tiba. Dalam konteks ini, hasil akhir tidak hanya ditentukan oleh kekuatan kandidat, tetapi juga oleh dinamika dan kalkulasi yang berubah cepat di antara anggota tetap Dewan Keamanan (Security Council Report, 2017).

Pola tersebut mencapai puncaknya pada pemilihan 1981. Waldheim berupaya memperoleh masa jabatan ketiga, tetapi ditolak oleh China. Di sisi lain, kandidat dari Tanzania, Salim Ahmed Salim, memperoleh dukungan luas dari negara-negara berkembang, tetapi tidak dapat diterima oleh Amerika Serikat. Kebuntuan berlangsung selama berminggu-minggu dengan putaran yang berulang. 

Dalam kondisi seperti itu, Dewan Keamanan semakin mengandalkan mekanisme straw poll untuk membaca arah dukungan. Namun bahkan mekanisme tersebut belum sepenuhnya mampu memecahkan kebuntuan. Pada akhirnya, solusi kembali datang dari figur kompromi yang relatif tidak kontroversial, yakni Javier Perez de Cuellar (Security Council Report, 2017).

Dalam kondisi seperti itu, proses seleksi Sekjen PBB dapat digambarkan sebagai sesuatu yang politis, tidak terstruktur, dan sering kali tidak dapat diprediksi. Kandidat yang kuat tidak selalu menang, dan kandidat yang akhirnya terpilih sering kali adalah mereka yang paling sedikit ditolak.

Konteks inilah yang menjadi latar dari pemilihan Sekjen pada 1996—salah satu episode paling menentukan dalam sejarah PBB. Sekretaris Jenderal saat itu, Boutros Boutros-Ghali, sebenarnya memperoleh dukungan hampir seluruh anggota Dewan Keamanan untuk masa jabatan kedua. Namun dukungan tersebut tidak cukup. Amerika Serikat menolaknya, dan satu veto tersebut cukup untuk menghentikan pencalonannya. Kasus ini memperlihatkan dengan jelas bahwa dalam sistem Dewan Keamanan, legitimasi mayoritas tidak selalu dapat mengatasi keberatan dari satu kekuatan besar (Security Council Report, 2017).

Namun, tumbangnya Boutros-Ghali tidak serta-merta menghasilkan kesepakatan baru. Proses seleksi memasuki fase yang tidak kalah rumit. Sejumlah kandidat Afrika dipertimbangkan, dan di antara mereka, Kofi Annan mulai memperoleh dukungan yang semakin luas. Namun jalannya tetap tidak mulus.

Dalam beberapa putaran straw poll, Annan memang memimpin, tetapi sempat menghadapi penolakan dari Prancis. Baru setelah proses berlangsung bertahap dan posisi negara-negara anggota mengerucut, Prancis akhirnya melepaskan keberatannya. Pada 13 Desember 1996, Dewan Keamanan merekomendasikan Annan secara aklamasi (UN, 1996; Security Council Report, 2017).

Kisah ini menunjukkan satu hal penting: bahkan kandidat yang akhirnya terpilih pun tidak lahir dari proses yang lurus dan sederhana. Ia muncul dari rangkaian kompromi, penyesuaian, dan pembacaan ulang kepentingan para aktor utama.

Di tengah dinamika seperti inilah muncul apa yang kemudian dikenal sebagai Wisnumurti Guidelines. Pada saat Indonesia menjabat sebagai anggota tidak tetap DK PBB (1995-1996), Duta Besar RI untuk PBB saat itu, Nugroho Wisnumurti, mengajukan pendekatan yang lebih sistematis untuk memfasilitasi proses seleksi. Pendekatan ini antara lain mencakup penggunaan straw poll secara bertahap, pemberian ruang bagi konsultasi informal, serta mekanisme untuk membaca arah dukungan tanpa harus langsung masuk ke voting formal yang berpotensi memicu veto terbuka (UN, 1996).

Pada tahap lanjut, straw poll dilakukan dengan menggunakan kertas suara berwarna berbeda untuk anggota tetap dan tidak tetap. Dengan cara ini, Dewan Keamanan dapat mengetahui apakah penolakan terhadap seorang kandidat berasal dari anggota tetap—yang berarti berpotensi menjadi veto—tanpa harus menyatakannya secara terbuka. Proses ini memungkinkan seleksi berlangsung lebih halus, sekaligus menjaga ruang kompromi di antara negara-negara anggota.

Penting untuk dicatat bahwa pendekatan ini tidak menghapus realitas politik kekuatan dalam Dewan Keamanan. Hak veto tetap ada, dan tetap menjadi faktor penentu. Namun, Wisnumurti Guidelines membantu mengelola realitas tersebut secara lebih terstruktur dan tidak konfrontatif. Dalam sistem yang kompleks seperti PBB, kemampuan untuk mengelola perbedaan seringkali lebih penting daripada upaya untuk menghilangkannya.

Dalam konteks yang lebih luas, apa yang kemudian dikenal sebagai Wisnumurti Guidelines dapat dibaca sebagai bagian dari kontribusi negara-negara middle power dalam membentuk tata kelola global. Dalam sistem internasional yang sering kali didominasi oleh kekuatan besar, ruang bagi negara lain tidak selalu tertutup. Namun kontribusi tersebut biasanya tidak datang dalam bentuk keputusan besar yang spektakuler, melainkan melalui gagasan, norma, dan mekanisme yang secara perlahan diadopsi dan menjadi praktik bersama.

Dalam kerangka itu, Wisnumurti Guidelines bukan sekadar inovasi prosedural dalam pemilihan Sekretaris Jenderal PBB. Ia mencerminkan suatu pendekatan—bahwa bahkan dalam arena yang sangat dipengaruhi politik kekuatan, proses tetap dapat dikelola secara lebih terstruktur, lebih halus, dan lebih menjaga ruang kompromi.

Pada akhirnya, pelajaran terpenting dari Wisnumurti Guidelines mungkin bukan pada teknis prosedurnya, melainkan pada filosofi yang melatarinya: bahwa bahkan di tengah politik kekuatan yang keras, selalu ada ruang untuk merancang proses yang membuat kompromi tetap mungkin. Dan dalam dunia yang semakin terfragmentasi hari ini, kemampuan untuk menjaga ruang kompromi itu justru menjadi semakin bernilai.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

Read Entire Article
Politics | | | |