Sindikat Investasi Bodong Morgan Asset Terbongkar, Rugikan Korban Rp18 Miliar

6 hours ago 5

loading...

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian berhasil membongkar sindikat investasi ilegal Morgan Asset Group. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian berhasil membongkar sindikat investasi ilegal Morgan Asset Group yang diduga merugikan masyarakat hingga Rp18 miliar. Sindikat ini beroperasi secara daring dan melibatkan jaringan lintas negara.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan dalam konferensi pers bahwa penindakan terhadap Morgan Asset Group merupakan langkah pencegahan agar masyarakat tidak terus menjadi korban penipuan berkedok investasi. "Kami lakukan penindakan hukum, korbannya banyak, sebesar Rp18 miliar," ujar Friderica dalam konferensi pers, dikutip Selasa (13/5).

Baca Juga: 1.332 Entitas Keuangan Ilegal Diblokir di Awal 2025, Ada Pinjol, hingga Investasi Bodong

Polda Metro Jaya telah menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam sindikat ini. Salah satu tersangka merupakan warga negara Malaysia. Modus yang digunakan adalah penipuan jual beli saham dan aset kripto palsu secara daring.

Direktur Siber Polda Metro Jaya Kombes Pol Roberto GM Pasaribu menjelaskan, salah satu tersangka berinisial YCF merekrut warga Indonesia berinisial SP untuk membuat dokumen perusahaan fiktif dan membuka rekening atas nama palsu.

"YCF berperan membawa dan menyerahkan seluruh rekening PT dan ponsel yang digunakan untuk alat penipuan kepada jaringan online scam di Kuala Lumpur, Malaysia," jelas Roberto.

Baca Juga: OJK Blokir 2.422 Nomor Kontak Debt Collector Pinjol Ilegal, Ribuan Entitas Dihentikan

Polisi mencatat kerugian korban mencapai Rp18,3 miliar dengan sebaran korban di Jakarta, Jawa Timur, dan Yogyakarta. Sebagian hasil kejahatan diduga telah dikonversi ke aset kripto dan disembunyikan melalui platform penukaran di luar negeri. "Kami akan koordinasikan dengan Interpol untuk melacak aset crypto yang disembunyikan di luar negeri," tambah Roberto.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(nng)

Read Entire Article
Politics | | | |