loading...
Kemenag akan menggelar pemantauan hilal (rukyatul hilal) awal Ramadan 1447 Hijriah di 96 lokasi di Indonesia. Foto/SindoNews
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) akan melaksanakan Sidang Isbat penetapan awal Ramadhan 1447 H di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (17/2/2026). Lalu, apa yang menjadi dasar hukum pelaksanaan Sidang Isbat?
Direktur Urusan Agama Islam dan Bimbingan Syariah (Urais Binsyar) Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama Arsad Hidayat, mengungkapkan dasar hukum pelaksanaan Sidang Isbat. Ini dijabarkan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat.
Arsad menjelaskan, PMA tersebut mengatur metodelogi penetapan awal bulan Hijriyah melalui integrasi hisab dan rukyatul hilal, kriteria visibilitas (imkanur rukya MABIMS, serta tata cara Sidang Isbat untuk penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.
Baca juga: Kemenag Pantau Hilal Awal Ramadan 1447 H di 96 Titik, Berikut Ini Lokasinya
"Sebelumnya MUI juga telah mengeluarkan Fatwa Nomor 2 Tahun 2004 yang menetapkan bahwa penetuan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah dilakukan pemerintah (Kemenag) secara nasional dengan mengacu pada metode hisab dan rukyat," kata Arsad dalam keterangannya, Selasa (17/2/2026).
Arsad menambahkan, hasil musyawarah dalam Sidang Isbat kemudiaan diformalkan sebagai Keputusan Menteri Agama agar berdaya guna hukum dan dapat dipedomani secara luas. Pemerintah menyebut pelaksanaan Sidang Isbat sebagai upaya negara menyatukan penentuan awal bulan Hijriyah dan menjembatani perbedaan pandangan ormas Islam.
Pemerintah telah melaksanakan Sidang Isbat sejak 1950-an untuk menetapkan 1 Ramadan, 1 Syawal, dan 1 Zulhijah. "Melalui musyawarah di Sidang Isbat, pemerintah mengumpulkan laporan hisab (perhitungan astronomi) dan hasil rukyat (observasi hilal) dari berbagai titik pengamatan," kata Arsad.
Arsad menjelaskan, dalam praktiknya, Sidang Isbat dipimpin Menteri Agama RI dan dihadiri ulama, ahli falak, serta perwakilan ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama, Muhamadiyah, Persis dan sebagainya. "Sehingga keputusan yang diambil memiliki legitimasi nasional dan menjadi pedoman bersama umat," ujarnya.
Lebih lanjut, Arsad mengatakan, dari aspek sosial, Sidang Isbat menjadi sarana penting untuk menjaga persatuan umat Islam Indonesia. Dia menambahkan, seluruh ormas Islam diundang untuk menyampaikan pandangan masing-masing, sehingga keputusan dihasilkan bersama.
















































